Hibata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jakarta, Kamis (26/6/2025), dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat electronic data capture (EDC).
“Penggeledahan dilakukan di Kantor Pusat BRI di Jalan Jenderal Sudirman dan kantor BRI di kawasan Gatot Subroto,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ia menyatakan penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan awal terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat pembayaran elektronik tersebut.
Masih Proses Penyidikan Awal
Budi menjelaskan bahwa KPK masih mengantongi surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. “Kami masih mendalami dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini,” ujarnya.
Sejauh ini, KPK belum mempublikasikan hasil penggeledahan maupun barang bukti yang disita.
Pada hari yang sama, penyidik KPK memeriksa mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto. Catur tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam.
Usai pemeriksaan, Catur yang mengenakan pakaian serba hitam menutupi wajahnya dengan masker saat meninggalkan gedung pada pukul 12.12 WIB.
Catur merupakan alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) jurusan Agronomi. Kariernya di sektor perbankan BUMN dimulai pada 2016 sebagai SEVP BRI, lalu menjadi Direktur BTN (2016–2017), dan Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan di BNI (2017–2019). Ia juga memiliki gelar Magister Manajemen dari Prasetiya Mulya.
Dilansir media tempo, mereka telah menghubungi Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, untuk meminta keterangan terkait pemeriksaan eks pejabat BRI tersebut.
Awalnya Agustya sempat memberikan tanggapan, namun kemudian menarik pernyataannya. “Sebentar ya, tolong di-hold dulu,” ujarnya singkat.
KPK menegaskan akan terus menggali informasi dari pihak-pihak terkait, termasuk mengevaluasi proses pengadaan EDC di lingkungan BRI yang diduga menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.















