Hukum

Polda Gorontalo Usut Dugaan Tindak Pidana Minerba, 7 Aktivis Diperiksa

×

Polda Gorontalo Usut Dugaan Tindak Pidana Minerba, 7 Aktivis Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede/Hibata.id
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede/Hibata.id

Hibata.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memeriksa sejumlah aktivis terkait dugaan perintangan kegiatan usaha pertambangan milik PT PETS di kawasan PANI Gold Project, Kabupaten Pohuwato.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2026/SPKT/Polda Gorontalo tertanggal 28 Januari 2026.

Laporan itu terkait dugaan tindakan yang mengganggu aktivitas pertambangan yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah.

Peristiwa dugaan pelanggaran terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.55 WITA. Saat itu, sekelompok orang yang diduga dipimpin oleh beberapa aktivis memasuki area perusahaan tanpa izin dan melakukan pemblokiran akses keluar masuk lokasi operasional.

Kelompok tersebut kemudian menggelar aksi unjuk rasa di dalam kawasan perusahaan.

Baca Juga:  Sat Binmas Polresta Gorontalo Berikan Pembinaan Siswa Usai Kasus Bullying Viral

Dalam aksinya, massa membakar ban bekas di depan pintu masuk, membentangkan tali untuk menutup akses jalan, serta menuntut pihak manajemen menghadirkan pimpinan untuk berdialog.

Selain itu, massa juga mendesak agar seluruh aktivitas pertambangan dihentikan sementara.

Akibat aksi tersebut, aktivitas operasional perusahaan terganggu.

Sejumlah karyawan, yang sebagian besar merupakan warga lokal, dilaporkan tidak dapat masuk kerja maupun kembali ke rumah.

Kondisi ini berdampak pada kelancaran kegiatan produksi perusahaan.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Dalam proses penyelidikan, penyelidik Ditreskrimsus telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi.

Baca Juga:  Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dibakar Bea Cukai Gorontalo, Nilainya Bikin Kaget

Mereka terdiri atas pihak perusahaan serta sejumlah individu yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Penyelidik menduga peristiwa itu melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur larangan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang izin sah.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujar Maruly.

Baca Juga:  KPK Pegang Bukti Awal Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji ke PBNU

Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara, namun harus dilakukan sesuai aturan hukum.

“Penyampaian aspirasi diatur undang-undang selama tidak merugikan masyarakat, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak mengandung unsur pidana,” tambahnya.

Saat ini, penyelidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo terus mendalami kasus tersebut guna memastikan kepastian hukum.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan proporsional, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan ketertiban umum di wilayah Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel