Hibata.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam perkara kuota haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan status hukum tersebut.
“Benar, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji,” kata Budi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
KPK menyatakan penyidikan tetap berlanjut meskipun Yaqut telah berstatus tersangka. Lembaga antirasuah itu mendalami dugaan aliran dana yang bersumber dari pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.
Penyidik menduga aliran dana tersebut berasal dari kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara pihak di Kementerian Agama dan sejumlah biro perjalanan haji. Dugaan itu diperkuat oleh keterangan saksi serta hasil penelusuran transaksi keuangan.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam proses tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan hasil perhitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Ketiga pihak yang dicegah tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Dalam perkembangan berikutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu sorotan utama pansus adalah kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Kementerian Agama saat itu menetapkan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Pasal 64 undang-undang tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.













