Scroll untuk baca berita
Hukum

Ijazah SMA di Singapura, Gibran Rakabuming Raka Digugat ke Pengadilan

×

Ijazah SMA di Singapura, Gibran Rakabuming Raka Digugat ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Wapres Gibran Rakabuming Raka seperti ledekin Mahfud MD/Hibata.id
Wapres Gibran Rakabuming Raka seperti ledekin Mahfud MD/Hibata.id

Hibata.id – Status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat seorang pengacara bernama Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst itu juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat.

Scroll untuk baca berita

Gugatan tersebut didaftarkan melalui firma hukum Subhan Palal & Rekan pada Jumat (29/8/2025) dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Subhan menuturkan, Gibran tidak layak menjadi wakil presiden karena tidak bersekolah menengah atas di Indonesia.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Pastikan Keamanan Tempat Ibadah Jelang Natal

Ia menyebut Gibran menempuh pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan dilansir di Tirto, Rabu (3/9/2025).

Meski demikian, Subhan tidak merinci konsekuensi hukum gugatan tersebut bagi Gibran. Ia menilai pencalonan Gibran telah menimbulkan kerugian masyarakat.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Otanaha 2024 Berakhir, Polda Gorontalo Tegur 3.151 Pelanggar

“PMH itu dapat berupa kerugian immateriil dan materiil serta ketidakabsahan suatu perbuatan,” ujarnya.

Sidang Perdana

Subhan menjelaskan sidang perdana gugatan itu akan digelar pada Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tunggu setelah sidang pertama hari Senin tanggal 8 September 2025,” katanya.

Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga:  HMI Desak Polda Gorontalo Tangkap Bos Besar Pemasok Rokok Ilegal

Saat itu, gugatan ditujukan kepada KPU yang dinilai melawan hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

Hingga kini, pihak Gibran maupun KPU belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Agenda sidang perdana akan menjadi penentu awal jalannya proses hukum di PN Jakarta Pusat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel