Scroll untuk baca berita
Kabar

Imigrasi Gorontalo Deportasi Lima WNA Tiongkok yang Terlibat Tambang Ilegal Pohuwato

×

Imigrasi Gorontalo Deportasi Lima WNA Tiongkok yang Terlibat Tambang Ilegal Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo, mendeportasi lima warga negara Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas tanpa izin di lokasi pertambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Foto: Imigrasi/Hibata.id
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo, mendeportasi lima warga negara Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas tanpa izin di lokasi pertambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Foto: Imigrasi/Hibata.id

Hibata.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo, mendeportasi lima warga negara Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas tanpa izin.

Mereka nekat melakukan penambangan emas di lokasi pertambangan emas ilegal (PETI) Kabupaten Pohuwato, yang selama ini menjadi sorotan publik.

Scroll untuk baca berita

Kelima WNA tersebut—berinisial AL, YY, XW, PH, dan HZ—dideportasi setelah hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan Rabu 12 Mei 2025.

Hal tersebut menunjukkan adanya pelanggaran keimigrasian. Proses penindakan itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, media, dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Baca Juga:  Usai Putusan 5 Terdakwa, Kampus IAIN Gorontalo Bungkam

“Setelah dilakukan verifikasi dan koordinasi lintas instansi, kami menemukan pelanggaran yang cukup serius terhadap aturan keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo, Gelora Adil Ginting Rabu (21/05/2025).

Kelima warga asing tersebut masuk ke Indonesia secara sah melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado. Mereka menggunakan dokumen perjalanan yang masih berlaku dan visa kunjungan indeks C2 dengan sponsor perusahaan PT Guanhuat Sukses Abadi.

Namun, aktivitas mereka di area tambang emas tanpa izin tidak sesuai dengan ketentuan visa.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi menetapkan tindakan administratif berupa deportasi terhadap kelima WNA tersebut.

Baca Juga:  Viral Foto Diduga Abidzar Al Ghifari Pamer Alat Vital

Proses pemulangan telah dilakukan melalui Bandara Sam Ratulangi. Petugas Imigrasi akan mengawal langsung proses keberangkatan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar dan aman.

Langkah ini, menurut Gelora, bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat serta menjaga stabilitas iklim investasi di wilayah Pohuwato dan Gorontalo.

“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah Gorontalo dengan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas secara profesional,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemuda Buntulia Akan Gelar Festival Green Tumbilotohe

Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian, Kantor Wilayah Imigrasi Gorontalo bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Pohuwato tengah mempersiapkan pembentukan Kantor Imigrasi baru di wilayah tersebut.

Kehadiran kantor ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta memudahkan layanan keimigrasian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Imigrasi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pelaporan aktivitas mencurigakan terkait keberadaan orang asing. Informasi yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600