Hibata.id – Salah satu orator perempuan dari Aliansi Peduli Lingkungan (APL), Yulan G. Bula, yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pohuwato, meminta Polres Pohuwato bertanggung jawab atas dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan PT Biomasa Jaya Abadi, Inti Global Laksana, dan Bayan Tumbuh Lestari.
Ketiga perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
“Saat ini Kabupaten Pohuwato tengah menghadapi krisis lingkungan yang signifikan akibat dugaan kerusakan yang disebabkan oleh tiga perusahaan di wilayah barat Pohuwato,” ujar Yulan pada Kamis (19/12/2024).
Kader IMM tersebut menduga bahwa aktivitas ilegal berupa pembabatan hutan dilakukan oleh perusahaan yang tergabung dalam BJA Grup.
“Ketika masyarakat hanya menebang satu atau dua pohon, mereka langsung ditindak pidana. Namun, investor yang melakukan pembabatan besar-besaran tidak tersentuh hukum. Penegakan hukum di Pohuwato ini tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Yulan menekankan bahwa Polres Pohuwato harus turun tangan menyelidiki aktivitas perusahaan tersebut yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta Kapolres Pohuwato segera menyelidiki aktivitas perusahaan BJA Grup yang tidak menjalankan operasionalnya sesuai aturan hukum. Jangan hanya diam atau berpura-pura buta terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi, terutama di wilayah barat Popayato,” katanya.
Lebih lanjut, Yulan menantang pimpinan Polres Pohuwato untuk hadir langsung dan berdialog dengan masyarakat terkait isu tersebut.
“Kalaupun Kapolres Pohuwato adalah seorang perempuan, saya tantang untuk hadir di hadapan saya. Mari kita berdialektika. Jika laki-laki, saya harap beliau bisa melihat langsung kondisi lingkungan yang saat ini rusak parah di Kecamatan Popayato Grup, Kabupaten Pohuwato,” tutup Yulan.
Tuntutan Aliansi Peduli Lingkungan (APL)
Dalam aksi tersebut, APL menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:
- Menghentikan sementara aktivitas PT Biomasa Jaya Abadi (BJA), Inti Global Laksana (IGL), dan Bayan Tumbuh Lestari (BTL) hingga penyelidikan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang akan dibentuk oleh DPRD Kabupaten Pohuwato selesai.
- Mendesak Polres Pohuwato untuk menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan atas dugaan aktivitas perusahaan yang merusak lingkungan di wilayah hukum Pohuwato.
- Memberikan somasi kepada DPRD Kabupaten Pohuwato yang dinilai tidak melaksanakan keputusan bersama sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum.