Scroll untuk baca berita
Hukum

Immanuel Ebenezer Sebut Inisial Partai Politik di Balik Kasus Korupsi K3

×

Immanuel Ebenezer Sebut Inisial Partai Politik di Balik Kasus Korupsi K3

Sebarkan artikel ini
Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK/Hibata.id
Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK. Foto: Istimewa/Hibata.id

Hibata.id – Sidang perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan kembali memunculkan isyarat baru.

Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan memberikan petunjuk soal dugaan keterlibatan partai politik dalam kasus yang menjeratnya.

Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel menyebut satu partai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Ia hanya memberi satu petunjuk singkat, yakni adanya huruf “K” dalam nama partai tersebut.

“Sudah, itu dulu clue-nya,” ucap Noel saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Noel belum menjelaskan lebih jauh apakah huruf “K” berada di awal, tengah, atau akhir nama partai. Ia juga belum mengungkap warna maupun identitas partai yang dimaksud.

Baca Juga:  Gunakan Dana Kementan Rp100 Juta Hanya Untuk Bayar Biduan

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 itu memilih membatasi pernyataannya dan menyerahkan proses selanjutnya kepada persidangan.

Selain partai politik, Noel juga menyinggung adanya organisasi masyarakat (ormas) yang disebut turut terlibat dalam aliran dana perkara tersebut.

Ia menyebut ormas tersebut tidak memiliki basis keagamaan dan diduga menerima dana bersama pihak partai politik.

“Ormas-nya yang jelas tidak berbasis agama,” tutur dia.

Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Noel menerima gratifikasi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikat serta lisensi K3 di Kemenaker.

Baca Juga:  Menguak Dugaan Korupsi Kades Moutong Bone Bolango

Jaksa menyebut nilai pemerasan yang dilakukan bersama sejumlah pihak mencapai lebih dari Rp6,5 miliar, dengan bagian yang diterima Noel mencapai Rp3,3 miliar.

“Sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, Noel menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan sejumlah pihak swasta,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Jaksa menegaskan sepeda motor tersebut merupakan suap karena berkaitan langsung dengan jabatan terdakwa.

Baca Juga:  Bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditahan Kejagung

“Motor Ducati Scrambler warna biru dongker tersebut haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa,” imbuh jaksa.

Menanggapi dakwaan tersebut, Noel tidak membantah. Ia mengakui menerima gratifikasi sebagaimana disebutkan jaksa.

“Ya, menerima Rp 3 miliar,” ujar Noel.

Ia menyatakan menerima surat dakwaan dan mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Nah, ini saya harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya,” ungkapnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel