Scroll untuk baca berita
Hukum

Investasi Forex dengan Dana Desa, Kades dan Bendahara di Boalemo Jadi Tersangka

Avatar of Hibata.id✅
×

Investasi Forex dengan Dana Desa, Kades dan Bendahara di Boalemo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tersangka SP (55), Bekas Kepala Desa Suka Mulya mengenakan rompi tahanan Tipidkor Polres Boalemo.
Tersangka SP (55), Bekas Kepala Desa Suka Mulya mengenakan rompi tahanan Tipidkor Polres Boalemo.

“Atas pertimbangan penyidik, mantan kades juga ditahan selama 20 hari,” tambahnya.

Aiptu Sudarto mengungkap, modus dalam perkara ini, yaitu dana desa tersebut digunakan oleh mantan bendahara desa untuk investasi forex yang pada akhirnya berbuntut rugi.

Baca Juga:  Kata Kapolresta Gorontalo Kota Usai Anggota Dipecat Tidak dengan Hormat

Baca Juga: Pesan Anggota KPU Gorontalo Utara Pada Peringatan Hari Lahir Pancasila

“Jadi terkait hasil audit BPK, total kerugian Rp 737 juta. Rp 600 juta digunakan untuk investasi forex yang diketahui oleh pak kades. Sisanya kurang lebih Rp 68 juta digunakan oleh pak kades sendiri,” beber Sudarto.

Baca Juga:  SYL Bayar Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Rp 800 juta dan Rp 3,1 Miliar

Terkait proses hukum sendiri kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melangkah ke tahap 1. Selanjutnya segera melimpahkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan.

Baca Juga:  PETI Balayo Pohuwato Masih Aktif, Kapolres: Kami Cari Waktu yang Tepat

“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan terancam hukuman kurungan badan maksimal 20 tahun. Masing-masing akan menjalani proses hukum lanjut,” kata Kanit Tipikor.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel