Hukum

Investasi Forex dengan Dana Desa, Kades dan Bendahara di Boalemo Jadi Tersangka

×

Investasi Forex dengan Dana Desa, Kades dan Bendahara di Boalemo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tersangka SP (55), Bekas Kepala Desa Suka Mulya mengenakan rompi tahanan Tipidkor Polres Boalemo.
Tersangka SP (55), Bekas Kepala Desa Suka Mulya mengenakan rompi tahanan Tipidkor Polres Boalemo.

“Atas pertimbangan penyidik, mantan kades juga ditahan selama 20 hari,” tambahnya.

Aiptu Sudarto mengungkap, modus dalam perkara ini, yaitu dana desa tersebut digunakan oleh mantan bendahara desa untuk investasi forex yang pada akhirnya berbuntut rugi.

Baca Juga:  Polsek Toili Sulteng Grebek Dua Warung Penjual Miras

Baca Juga: Pesan Anggota KPU Gorontalo Utara Pada Peringatan Hari Lahir Pancasila

“Jadi terkait hasil audit BPK, total kerugian Rp 737 juta. Rp 600 juta digunakan untuk investasi forex yang diketahui oleh pak kades. Sisanya kurang lebih Rp 68 juta digunakan oleh pak kades sendiri,” beber Sudarto.

Baca Juga:  Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg di Bonebol

Terkait proses hukum sendiri kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melangkah ke tahap 1. Selanjutnya segera melimpahkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan.

Baca Juga:  Ketua dan Anggota Bawaslu di Gorontalo Jalani Sidangan DKPP

“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan terancam hukuman kurungan badan maksimal 20 tahun. Masing-masing akan menjalani proses hukum lanjut,” kata Kanit Tipikor.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600