“Atas pertimbangan penyidik, mantan kades juga ditahan selama 20 hari,” tambahnya.
Aiptu Sudarto mengungkap, modus dalam perkara ini, yaitu dana desa tersebut digunakan oleh mantan bendahara desa untuk investasi forex yang pada akhirnya berbuntut rugi.
Baca Juga: Pesan Anggota KPU Gorontalo Utara Pada Peringatan Hari Lahir Pancasila
“Jadi terkait hasil audit BPK, total kerugian Rp 737 juta. Rp 600 juta digunakan untuk investasi forex yang diketahui oleh pak kades. Sisanya kurang lebih Rp 68 juta digunakan oleh pak kades sendiri,” beber Sudarto.
Terkait proses hukum sendiri kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melangkah ke tahap 1. Selanjutnya segera melimpahkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan terancam hukuman kurungan badan maksimal 20 tahun. Masing-masing akan menjalani proses hukum lanjut,” kata Kanit Tipikor.