Namun, memang ada PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Akan tetapi, terdapat kelompok PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Baca Juga: Nilai Ujian CPNS 2024 Bisa Dipantau Lewat Kanal YouTube BKN
“Yang PP (peraturan pemerintah) lama juga sama,” bebernya.
THR dan Gaji ke-13 dari APBN
Dalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi mengatur THR dan gaji ke-13 PNS yang pembayarannya bersumber dari APBN terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
e. tunjangan kinerja,
THR dan Gaji ke-13 dari APBD
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan
dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Besarannya, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.