Nasional

Isu Gaji ke-13 PNS Dihentikan, Ini Kata Kemenkeu

×

Isu Gaji ke-13 PNS Dihentikan, Ini Kata Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Bocoran Jadwal Pembagian Gaji 13 Bagi Pensiunan PNS di Tahun 2024/Hibata.id
Bocoran Jadwal Pembagian Gaji 13 Bagi Pensiunan PNS di Tahun 2024/Hibata.id

Namun, memang ada PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.

Akan tetapi, terdapat kelompok PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.

Scroll untuk baca berita

Baca Juga: Nilai Ujian CPNS 2024 Bisa Dipantau Lewat Kanal YouTube BKN

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu Disiapkan Bagi Honorer yang Tak Lolos CASN 2024

“Yang PP (peraturan pemerintah) lama juga sama,” bebernya.
THR dan Gaji ke-13 dari APBN

Dalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi mengatur THR dan gaji ke-13 PNS yang pembayarannya bersumber dari APBN terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

Baca Juga:  Pendaftaran Akpol 2024 Dibuka! Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

e. tunjangan kinerja,
THR dan Gaji ke-13 dari APBD

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan

Baca Juga:  Kabar Gembira, Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR 2024

dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Besarannya, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600