Bahlil menambahkan, pemerintah akan memberikan konsesi tambang batu bara untuk digarap oleh PBNU. Ia menyebut bahwa pemberian konsesi tambang batu bara kepada PBNU sudah disetujui Presiden Jokowi.
Baca Juga: Walhi Sulteng Dukung Aksi Penolakan Warga Watutau Tentang Tambang Ilegal
“Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU,” ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Pasal tersebut berisi aturan mengenai penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas. Pasal 83A sendiri merupakan penambahan dari aturan sebelumnya.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” seperti dikutip dari Pasal 83A Ayat (1), Jumat (31/5/2024).