Lingkungan

Izin Tambang untuk PBNU, Bahlil: Kita Kasih Konsesi Batu Bara yang Cukup Besar

×

Izin Tambang untuk PBNU, Bahlil: Kita Kasih Konsesi Batu Bara yang Cukup Besar

Sebarkan artikel ini
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut media terlalu membesar-besarkan kisruh mengenai konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau/Liputan6/Hibata.id
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut media terlalu membesar-besarkan kisruh mengenai konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau/Liputan6/Hibata.id

WIUPK yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan tadi merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Jokowi menegaskan, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri terkait.

Baca Juga:  RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas 2025, Harapan Baru di Tengah Ketidakadilan

Dalam ayat (4) pasal yang sama menegaskan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

“Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya,” bunyi Pasal 83A ayat (5).

Baca Juga:  Penjelasan Soal FoLU Net Sink, Upaya Mengurangi Emisi Gas

Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Serta, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Baca Juga:  Pendidikan Agama sebagai Pilar Adaptasi Perubahan Iklim

 

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600