Hibata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-27 masa persidangan ketiga tahun sidang 2024–2025 di ruang sidang utama DPRD, Senin (7/7/2025).
Agenda utama rapat adalah pengumuman perubahan jadwal kerja legislatif yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gorontalo, Ridwan Monoarfa.
Dalam sidang tersebut, Ridwan membacakan hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD terkait penyesuaian sejumlah agenda strategis yang sebelumnya telah dijadwalkan.
“Agenda DPRD yang telah ditetapkan Banmus hanya dapat diubah melalui mekanisme rapat paripurna,” kata Ridwan saat membacakan pengumuman resmi di hadapan peserta sidang.
Daftar Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Prov Gorontalo
Perubahan jadwal yang telah disepakati dalam forum Banmus meliputi:
-
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, diubah dari 4 Juli menjadi 8 Juli 2025.
-
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Ranperda RPJMD Tahun 2025–2030, dimajukan ke 8 Juli 2025 dari jadwal semula 4 Juli.
-
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD 2025–2030, digeser ke 8 Juli 2025.
-
Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Induk Tahun Anggaran 2026, dijadwalkan ulang dari 8 Juli menjadi 11 Juli 2025.
Ridwan menegaskan bahwa seluruh penyesuaian jadwal tersebut telah dibahas secara mendalam dan disetujui melalui rapat Banmus.
“Perubahan ini dilegitimasi melalui rapat paripurna yang bersifat pengumuman pada hari ini,” ujarnya menutup penyampaian.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan dihadiri sejumlah anggota DPRD serta perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo.