Hibata.id – Masyarakat Kota Gorontalo dihimbau untuk tidak membayar retribusi parkir jika juru parkir (Jukir) tidak memberikan karcis atau kupon.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Hermanto Saleh pada Rabu (4/12/2024). Ia bilang, parkir tanpa karcis itu, dananya hanya masuk ke Jukir.
“Ketika sudah melakukan perparkiran dan ada pelayanan dari juru parkir yang tidak memberikan karcis atau kupon, tolong jangan dibayarkan,” imbau Hermanto
Menurutnya, jika masyarakat tetap membayar retribusi parkir tanpa karcis, sama dengan membiasakan Jukir saja.
“Biaya retribusi parkir tanpa karcis itu tidak masuk dalam kas daerah,” jelas Hermanto.
Ia bilang, imbauan yang disampaikannya bisa dijadikan sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat dalam hal mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Apalagi, katanya, saat ini PAD saat ini menjadi tumpuan pelaksanaan pembangunan daerah. Ia ingin ada kerjasama dari masyarakat soal tidak membayar retribusi parkir tanpa karcis.
“Diharapkan kerjasama dari masyarakat yang ada untuk membantu Dinas Perhubungan atau pemerintah daerah dalam hal PAD,” pungkasnya.