Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis di Kota Gorontalo!

×

Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis di Kota Gorontalo!

Sebarkan artikel ini
Salah satu juru parkir (Jukir) yang memiliki karcis atau kupon. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Salah satu juru parkir (Jukir) yang memiliki karcis atau kupon. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Masyarakat Kota Gorontalo dihimbau untuk tidak membayar retribusi parkir jika juru parkir (Jukir) tidak memberikan karcis atau kupon. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Hermanto Saleh pada Rabu (4/12/2024). Ia bilang, parkir tanpa karcis itu, dananya hanya masuk ke Jukir. 

Scroll untuk baca berita

“Ketika sudah melakukan perparkiran dan ada pelayanan dari juru parkir yang tidak memberikan karcis atau kupon, tolong jangan dibayarkan,” imbau Hermanto

Baca Juga:  Marten Taha: Generasi Z dan Milenial Harus Mengamalkan Pancasila

Menurutnya, jika masyarakat tetap membayar retribusi parkir tanpa karcis, sama dengan membiasakan Jukir saja.

Baca Juga:  Pasar Senggol: Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kawasan Parkir

“Biaya retribusi parkir tanpa karcis itu tidak masuk dalam kas daerah,” jelas Hermanto.

Ia bilang, imbauan yang disampaikannya bisa dijadikan sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat dalam hal mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Apalagi, katanya, saat ini PAD saat ini menjadi tumpuan pelaksanaan pembangunan daerah. Ia ingin ada kerjasama dari masyarakat soal tidak membayar retribusi parkir tanpa karcis.

Baca Juga:  Tadarus Al-Quran Selama Ramadhan Harus Dilaksanakan dengan Penuh Hikmah

“Diharapkan kerjasama dari masyarakat yang ada untuk membantu Dinas Perhubungan atau pemerintah daerah dalam hal PAD,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600