Hibata.id – Seorang pria inisial IH (33), Warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka terhadap IH karena diduga kuat telah mengalihkan atau menggadaikan mobil kredit tanpa persetujuan tertulis dari leasing.
Baca Juga: Buah dan Sayur Tetap Awet di Kulkas, Begini Caranya
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, bahwa penetapan tersangka pada IH berdasarkan laporan dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).
Baca halaman berikutnya…