Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IH ditetapkan tersangka kemudian dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota.
Pelaku IH dijerat dengan Pasal 36 UU RI nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana.
“Kepada Masyarakat saya menghimbau untuk jangan sembarangan menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih berstatus cicilan atau kredit jika tak mau berurusan dengan hukum,” ia menandaskan.