Hibata.id – Tujuh aktivis di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, mendadak dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Pemanggilan ini terkait dugaan tindak pidana di sektor pertambangan.
Surat permintaan keterangan tersebut bernomor B/605/III/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2026.
Dalam surat itu, penyelidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menyebut tengah melakukan penyelidikan atas dugaan perintangan atau gangguan terhadap kegiatan usaha pertambangan berizin.
Kasus ini mengacu pada Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Informasi yang dihimpun, perkara ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT PETS/Pani Gold Project di wilayah Pohuwato.
Adapun tujuh aktivis yang dipanggil adalah Alwin Bangga, Roy Inaku, Kevin Lapendos, Rusli Laki, Yusuf Tantu, Rahmat G. Ebu, dan Yulan G. Bula.
Mereka dijadwalkan memenuhi panggilan pada Senin, 6 April 2026 pukul 09.00 WITA di Ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Dalam surat tersebut ditegaskan, permintaan keterangan ini masih merupakan bagian dari proses penyelidikan awal.
Sementara itu, Humas Polda Gorontalo membenarkan adanya laporan terkait tujuh warga Pohuwato tersebut. Namun, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena proses pemeriksaan masih akan berlangsung.
Polda Gorontalo juga menyatakan akan memberikan perkembangan terbaru setelah pemeriksaan terhadap para aktivis selesai dilakukan.













