Scroll untuk baca berita
Kabar

Aktivis KontraS Diserang Air Keras, Fatrisia: Ini Teror terhadap Pembela HAM

×

Aktivis KontraS Diserang Air Keras, Fatrisia: Ini Teror terhadap Pembela HAM

Sebarkan artikel ini
Fatrisia Ain, perempuan pejuang lingkungan dari Sulawesi Tengah. Dok. Sarjan Lahay / Global Witness
Fatrisia Ain, perempuan pejuang lingkungan dari Sulawesi Tengah. Dok. Sarjan Lahay / Global Witness

Hibata.id – Fatrisia, Ketua Jaringan Jaga Deca, mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Ia menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk teror serius terhadap para pembela hak asasi manusia di Indonesia.

Serangan terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Salemba–Talang, Jakarta Pusat. Malam itu, Andrie Yunus baru saja menghadiri diskusi sekaligus rekaman siniar di kantor YLBHI yang membahas isu politik dan keamanan.

Setelah kegiatan selesai, ia meninggalkan lokasi dengan sepeda motor untuk pulang ke rumahnya. Dalam perjalanan, dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor diduga telah mengikuti korban.

Baca Juga:  Koalisi Jurnalis Gorontalo Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Saat Andrie melintas di kawasan Jembatan Talang, salah satu pelaku mendekat dan menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuhnya. Setelah itu, keduanya langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh dan harus menjalani perawatan medis intensif.

Bagi Fatrisia, peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Ia melihat adanya pola kekerasan yang menargetkan pembela HAM, yang pada akhirnya mengancam ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Baca Juga:  Parah, Kabar Kehamilan Perempuan Viral Bersama Wahyudin Moridu Mencuat

“Serangan ini adalah bentuk teror terhadap pembela HAM. Ketika seorang aktivis yang selama ini bekerja mengungkap pelanggaran dan memperjuangkan keadilan bagi korban justru menjadi sasaran kekerasan brutal, maka yang sebenarnya diserang adalah kebebasan sipil dan ruang demokrasi itu sendiri,” kata Fatrisia.

Ia menegaskan negara memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanan para pembela HAM. Karena itu, Fatrisia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini secara cepat, transparan, dan independen—tidak hanya mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Menurut dia, tanggung jawab negara tidak berhenti pada proses penegakan hukum. Negara juga harus memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, termasuk menjamin biaya perawatan medis, rehabilitasi kesehatan, serta perlindungan keamanan bagi Andrie Yunus dan keluarganya dari kemungkinan ancaman lanjutan.

Baca Juga:  GMNI Soroti Peleburan Dispora Gorontalo, Singgung Skandal Plagiat Logo GHM

Fatrisia menilai kegagalan negara mengungkap dan menangani kasus ini secara serius hanya akan memperkuat budaya impunitas terhadap kekerasan yang menargetkan masyarakat sipil.

Karena itu, ia menegaskan serangan terhadap Andrie Yunus harus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pembela HAM merupakan tanggung jawab mendasar negara dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel