Scroll untuk baca berita
Kabar

Aktivitas PETIl di Desa Teratai Terus Beroperasi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

×

Aktivitas PETIl di Desa Teratai Terus Beroperasi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Satu unit alat berat jenis excavator tengah beroperasi di jantung area tambang ilegal Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. (Foto: Dok. Hibata.id)
Satu unit alat berat jenis excavator tengah beroperasi di jantung area tambang ilegal Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. (Foto: Dok. Hibata.id)

Hibata.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, semakin hari kian tak terkendali. Praktik yang secara terang-terangan melanggar hukum ini justru kian masif dilakukan, seolah aturan negara tak lagi memiliki daya cegah di mata para pelaku.

Pantauan tim Hibata.id pada Minggu, 6 Juli 2025, menemukan satu unit alat berat jenis excavator tengah beroperasi di jantung area tambang ilegal tersebut. Tanpa tedeng aling-aling, mesin penggeruk tanah itu bekerja di siang bolong, menggambarkan betapa terbukanya pelanggaran hukum di wilayah yang seharusnya bebas dari aktivitas tambang liar.

Scroll untuk baca berita

Kepala Desa Teratai, Soni, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya aktivitas alat berat di wilayahnya. Ia menyebut pihak Pemerintah Desa telah mengeluarkan surat imbauan serta pemberhentian aktivitas tambang kepada para pelaku.

Baca Juga:  Cuaca Buruk Gorontalo, Lion Air Alihkan Pendaratan JT-892 ke Manado

“Mungkin ada. Kami sudah keluarkan imbauan secara tertulis, dan surat pemberhentian pun sudah saya layangkan,” tegas Soni dalam keterangannya.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Imbauan resmi dari pemerintah desa tampaknya tak diindahkan. Aktivitas tambang ilegal terus berlangsung, tanah terus digali, emas terus diproduksi—sementara aparat penegak hukum dan pemerintah seolah tutup mata.

Baca Juga:  Alur Seleksi PPPK 2024, Pendaftaran Lewat sscasn.bkn.go.id

Padahal, regulasi sangat jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan dikenai denda hingga Rp100 miliar.

Alih-alih jera, para pelaku PETI justru semakin menunjukkan keberanian, seakan kebal dari jerat hukum. Ironisnya lagi, aktivitas tersebut bukan terjadi di daerah pelosok, melainkan di kawasan yang tak jauh dari pusat Kota Marisa. Fakta ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas penegakan hukum di Kabupaten Pohuwato.

Baca Juga:  Gaji dan Tugas KPPS di Pilkada 2024, Berikut Rinciannya

Hingga berita ini diturunkan, belum tampak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun otoritas terkait. Excavator masih bekerja, dan kerusakan lingkungan pun terus mengancam. Sementara itu, masyarakat hanya bisa bertanya-tanya: Apakah hukum di negeri ini benar-benar masih berlaku untuk semua?

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel