Hibata.id – Seluruh anggota Koperasi Tani Plasma Amanah menyatakan menolak pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang rencananya digelar pada Minggu, 19 Januari 2026. RAT tersebut diinformasikan akan dilaksanakan oleh mantan pengurus koperasi.
Penolakan itu disampaikan melalui pernyataan sikap terbuka para anggota. Mereka menilai rencana RAT sarat pelanggaran aturan dan mencerminkan ketidakamanahan pengurus dalam menjalankan kewajiban menjaga kesehatan koperasi serta menjamin proses demokrasi selama masa kepengurusan.
RAT yang direncanakan oleh mantan pengurus Koperasi Tani Plasma Amanah dinilai tidak memiliki dasar dan legitimasi.
Pasalnya, pengurus memaksakan pelaksanaan RAT yang selama masa jabatannya tidak pernah dilakukan, sementara Panitia Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) telah dibentuk dan tengah bekerja mempersiapkan pelaksanaan RALB yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Januari 2026.
Anggota menilai pengurus telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 3 yang menegaskan tujuan koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Kepengurusan yang dipimpin oleh Muh. Sainur dinilai gagal mewujudkan tujuan tersebut karena tidak mampu menjamin pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kebun kemitraan plasma secara adil dan transparan dari perusahaan mitra, yakni PT Hardaya Inti Plantations dan PT UKMI.
Selain itu, pengurus disebut tidak kooperatif dalam proses hukum, termasuk menolak memberikan keterangan dalam sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI).
Padahal, menurut anggota, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memastikan terpenuhinya hak-hak ekonomi anggota koperasi yang selama bertahun-tahun tidak menerima SHU tanpa penjelasan yang jelas, baik dari pengurus maupun perusahaan mitra.
Anggota juga menegaskan bahwa masa jabatan pengurus dan badan pengawas telah berakhir pada tahun 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Camat Bukal Nomor 140/45.09/XII/Kec.Bukal dan Berita Acara Nomor 140/44.08/XII/Kec.Bukal, mengakibatkan terjadinya kekosongan kepengurusan selama kurang lebih satu tahun.
“Selama periode tersebut tidak ada transparansi pengelolaan koperasi, termasuk akses anggota terhadap dokumen koperasi,” kata Seniwaty, anggota Koperasi Tani Plasma Amanah.
Berdasarkan kondisi tersebut, anggota menilai pelaksanaan RAT saat ini bertentangan dengan Undang-Undang Perkoperasian serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015.
Undangan RAT dinilai tidak memenuhi ketentuan karena disampaikan kurang dari tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan, terlebih lagi terpotong hari libur nasional Isra Mi’raj. Akibatnya, batas waktu pemberitahuan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan tidak terpenuhi.
Anggota juga menyoroti pengurus yang telah melewati batas waktu enam bulan setelah tahun buku berakhir untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan, bahkan tidak melaksanakannya selama bertahun-tahun.
“Di sisi lain, Badan Pengawas dinilai lalai karena membiarkan pengurus menjalankan koperasi secara sepihak dan mengabaikan kepentingan anggota,” ujarnya.
Dalam rapat yang difasilitasi Camat Bukal di Balai Pertemuan Winangun, anggota dari Desa Winangun dan Mooyong sepakat, melalui mekanisme pemungutan suara, untuk menempuh pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
“Keputusan tersebut diambil karena RAT yang dilaksanakan oleh pengurus dinilai tidak lagi layak setelah berulang kali desakan anggota dan Pemerintah Daerah diabaikan,” jelasnya.
Rapat tersebut juga menyepakati pembentukan Panitia RALB sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 140/03.22/I/Kec.Bukal. RALB dijadwalkan berlangsung pada 28 Januari 2026 dengan ketentuan pemberitahuan serta kelengkapan administrasi sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015.
Anggota menegaskan bahwa penolakan terhadap RAT bukan merupakan bentuk penentangan, melainkan upaya untuk menyehatkan kembali Koperasi Tani Plasma Amanah dan mengembalikan marwah koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat.
“Kami berharap seluruh pihak berwenang dapat bersikap bijaksana serta memastikan penegakan aturan perkoperasian demi terpenuhinya hak-hak anggota koperasi,” pungkasnya.
Saat ini, anggota koperasi yang menyetujui RALB dilaporkan mendapat tekanan dari pihak perusahaan, berupa ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap anak mereka yang bekerja di perusahaan tersebut.















