Kabar

ASN Guru di Provinsi Gorontalo Dipastikan Lebaran 2026 Tanpa THR

×

ASN Guru di Provinsi Gorontalo Dipastikan Lebaran 2026 Tanpa THR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi TPP ASN. (Foto: Istw)
Ilustrasi TPP ASN. (Foto: Istw)

Hibata.id – Kabar kurang menggembirakan datang bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 diperkirakan tidak cair sebelum Idul Fitri dan berpotensi baru dibayarkan pada akhir tahun.

Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menyampaikan bahwa skema pembayaran THR bagi guru ASN berbeda dengan ASN yang bekerja di instansi vertikal maupun kementerian.

“THR guru memang selama ini dibayarkan melalui pemerintah pusat, sehingga pencairannya tidak bersamaan dengan ASN lainnya. Tahun lalu juga cair pada akhir Desember,” kata Sukril saat dikonfirmasi di Gorontalo, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:  Isra Mi’raj 27 Rajab 2026: Momentum Memperkuat Ibadah

Mekanisme Pencairan

Sukril menjelaskan, sumber anggaran THR guru ASN daerah berasal dari pemerintah pusat. Pemerintah provinsi tidak dapat mencairkan dana tersebut sebelum transfer masuk ke kas daerah.

Ia menegaskan, pemerintah daerah harus melalui sejumlah tahapan administrasi sebelum dana dapat diterima.

Tahapan itu mencakup pengajuan dari pemerintah daerah serta proses reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Pemda harus mengajukan lebih dulu, kemudian dilakukan reviu oleh APIP sebelum dana ditransfer. Proses ini yang membuat pencairan membutuhkan waktu,” ujarnya.

Baca Juga:  Jadwal Cair THR 2026 Lengkap dengan Rincian Penerima dan Besaran Anggaran

Pola Keterlambatan Diprediksi Terulang

Pemprov Gorontalo sebenarnya berharap THR guru dapat dibayarkan menjelang Ramadhan seperti ASN lainnya. Namun, arus kas yang sepenuhnya bergantung pada transfer pusat menjadi kendala utama.

Sukril memperkirakan pola pencairan yang terjadi pada tahun sebelumnya kemungkinan kembali terulang pada 2026.

“Jika mengikuti siklus sebelumnya, pembayaran dari pusat dilakukan setelah seluruh prosedur selesai dan biasanya menjelang akhir tahun,” katanya.

Pada tahun anggaran 2025, THR guru ASN di lingkungan Pemprov Gorontalo baru diterima pada 29 Januari 2026, atau setelah perayaan Idul Fitri.

Baca Juga:  Cerita Petani Pohuwato Terjepit di Antara Sawah yang Mati dan Tambang yang Terkunci

Sukril menambahkan, perbedaan waktu pencairan terjadi karena mekanisme pendanaan yang tidak sama. ASN di kementerian atau lembaga pusat umumnya menerima THR lebih cepat karena bersumber langsung dari anggaran instansi masing-masing.

Sementara itu, guru ASN daerah menunggu proses transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah sebelum pembayaran dapat dilakukan.

Pemprov Gorontalo memastikan tetap mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku terkait pencairan THR guru ASN tahun 2026.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel