Hibata.id – Setiap akhir September, masyarakat kerap mempertanyakan apakah Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober termasuk hari libur nasional.
Jawabannya, tanggal tersebut bukan hari libur, melainkan momentum penting untuk mengenang keteguhan bangsa dalam mempertahankan Pancasila.
Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober. Penetapan ini bertujuan mengenang bahwa meski pernah ada upaya kudeta melalui peristiwa G30S/PKI pada 30 September 1965, Pancasila tetap tegak sebagai ideologi negara Indonesia.
Berbeda dengan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni yang ditetapkan sebagai hari libur nasional, Hari Kesaktian Pancasila tidak masuk daftar libur nasional.
Artinya, sekolah, kantor, dan instansi pemerintah tetap beroperasi seperti biasa pada 1 Oktober.
Meski begitu, sejumlah lembaga pemerintah, pendidikan, dan organisasi masyarakat tetap menggelar upacara peringatan untuk menghormati sejarah dan meneguhkan komitmen kebangsaan.
“Peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi pengingat bahwa ideologi negara tetap kokoh meski ada upaya menggoyahkannya,” ujar seorang akademisi sejarah di Jakarta.
Tanggal 30 September berkaitan dengan peristiwa G30S/PKI pada 1965. Hari itu bukan libur nasional, melainkan momen refleksi sejarah.
Sementara 1 Oktober ditetapkan pemerintah sebagai Hari Kesaktian Pancasila untuk mempertegas bahwa ideologi bangsa tetap berdiri teguh.
Dengan demikian, jika muncul pertanyaan “Apakah 1 Oktober libur nasional?”, jawabannya adalah tidak. Hanya Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni yang resmi menjadi hari libur nasional di Indonesia.













