Hibata.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk menerapkan transparansi dalam pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 kepada pengemudi dan kurir online.
Yassierli menegaskan keterbukaan mekanisme perhitungan penting agar mitra pengemudi dan kurir memahami dasar penghitungan BHR yang diterima serta mencegah potensi perbedaan perhitungan sejak awal.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang ditetapkan pada 2 Maret 2026. Surat edaran itu ditujukan kepada gubernur serta pimpinan perusahaan aplikasi di seluruh Indonesia.
“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka memperoleh apresiasi yang berkeadilan sekaligus mendorong produktivitas,” kata Yassierli dalam konferensi pers kebijakan Tunjangan Hari Raya dan BHR serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Kriteria Penerima BHR Keagamaan 2026
Menaker menjelaskan perusahaan aplikasi wajib memberikan BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi dalam sistem perusahaan selama 12 bulan terakhir. Status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi acuan utama dalam penyaluran BHR 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketentuan tersebut menjadi batas minimal yang harus dipenuhi perusahaan dalam menghitung BHR bagi mitra.
Yassierli kembali menekankan pentingnya transparansi perhitungan.
“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterima sehingga potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.
Batas Waktu Pembayaran Sebelum Idulfitri 1447 H
Dalam surat edaran itu, pemerintah menetapkan BHR Keagamaan 2026 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Menaker mengimbau perusahaan aplikasi menyalurkan BHR lebih awal dari tenggat waktu tersebut.
“BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, namun kami mengimbau agar dapat dibayarkan lebih cepat,” kata Yassierli.
Ia juga menegaskan BHR Keagamaan tidak menggantikan program kesejahteraan yang telah berjalan di perusahaan aplikasi. Pemerintah menempatkan BHR sebagai tambahan dukungan bagi pengemudi dan kurir online.
“BHR menjadi tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” ujarnya.
Peran Gubernur Awasi Pelaksanaan
Untuk memastikan implementasi di daerah, Menaker meminta gubernur mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR sesuai ketentuan surat edaran. Gubernur juga diminta menginstruksikan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk mengawal dan memantau pelaksanaan kebijakan tersebut.
Selain itu, gubernur diminta meneruskan surat edaran kepada bupati dan wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing guna memastikan BHR Keagamaan 2026 bagi driver dan kurir online berjalan sesuai ketentuan.












