Kabar

Bocoran THR Pensiunan 2026: Anggaran Rp55 Triliun, Cair Lebih Awal?

×

Bocoran THR Pensiunan 2026: Anggaran Rp55 Triliun, Cair Lebih Awal?

Sebarkan artikel ini
Bank Indonesia (BI) resmi menarik empat pecahan uang kertas rupiah dengan emisi tahun 1979, 1980. Sumber foto: Pexels.com/Hibata.id
Bank Indonesia (BI) resmi menarik empat pecahan uang kertas rupiah dengan emisi tahun 1979, 1980. Sumber foto: Pexels.com/Hibata.id

Hibata.id Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan PNS pada 2026. Nilai tersebut meningkat dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang tercatat Rp49 triliun.

Kenaikan anggaran ini memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli aparatur negara dan pensiunan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Selain peningkatan anggaran, pemerintah juga memberi sinyal bahwa pencairan THR tahun ini akan berlangsung lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya.

Pensiunan PNS Tetap Berhak Menerima THR

Ketentuan pemberian THR kepada pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Dalam Pasal 2, pemerintah menetapkan bahwa penerima THR meliputi:

  • PNS dan CPNS

  • PPPK

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan

  • Penerima pensiun

  • Penerima tunjangan

Baca Juga:  Event Balap di Bone Bolango Dikeluhkan, Akses Utama Kota-Bone Bolango Terganggu

Pada Pasal 2 Ayat 5, aturan tersebut menegaskan bahwa kelompok pensiunan mencakup pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, dan pensiunan pejabat negara.

Dengan demikian, pensiunan PNS secara resmi masuk kategori penerima THR setiap tahun anggaran berjalan.

Komponen THR Pensiunan PNS 2026

Mengacu pada Pasal 8 PP Nomor 14 Tahun 2024, THR bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas beberapa komponen utama, yakni:

  1. Gaji pensiun pokok

  2. Tunjangan keluarga

  3. Tunjangan pangan

  4. Tambahan penghasilan

Besaran THR yang diterima setiap pensiunan tidak sama. Pemerintah menghitung nominal berdasarkan golongan terakhir, masa kerja, dan hak pensiun masing-masing penerima.

Perkiraan Besaran THR Pensiunan PNS 2026

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran THR pensiunan PNS 2026. Namun, jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, nominalnya diperkirakan tidak jauh berbeda dari 2025.

Baca Juga:  Hasil Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN oleh BKN Bersama Menteri PANRB

Pada 2025, pemerintah mengatur pemberian THR melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam aturan tersebut, besaran THR mengikuti komponen penghasilan yang diterima setiap bulan tanpa potongan iuran tertentu, sehingga nominalnya mencerminkan hak pensiun aktif.

Apabila skema ini tetap digunakan pada 2026, maka pensiunan PNS akan menerima THR setara dengan komponen pensiun bulan berjalan.

Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2026

Secara umum, pemerintah menyalurkan THR ASN dan pensiunan sekitar 10 hingga 14 hari kerja sebelum Idul Fitri.

Jika perkiraan Idul Fitri 2026 jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka pencairan THR berpotensi berlangsung pada kisaran 11–15 Maret 2026.

Baca Juga:  Plesetan “Bekeng Susah Gorontalo” Menggema di Depan BSG

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pencairan THR ASN dilakukan pada awal Ramadan 2026. Meski belum menyebut tanggal pasti, pemerintah memastikan proses penyaluran akan dimulai dalam waktu dekat setelah regulasi resmi diterbitkan.

Imbauan bagi Pensiunan PNS

Pemerintah mengimbau pensiunan PNS untuk menunggu pengumuman resmi terkait besaran dan tanggal pencairan THR 2026. Informasi resmi biasanya disampaikan melalui Peraturan Pemerintah terbaru dan kanal komunikasi kementerian terkait.

Dengan peningkatan anggaran dan rencana pencairan lebih awal, THR 2026 diharapkan membantu pensiunan memenuhi kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri secara optimal.

Pensiunan PNS dapat terus memantau perkembangan informasi melalui sumber resmi pemerintah agar tidak tertinggal pembaruan kebijakan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel