Kabar

Ditantang Wali Kota Soal Trotoar, Ini Respons Satpol PP Provinsi Gorontalo!

×

Ditantang Wali Kota Soal Trotoar, Ini Respons Satpol PP Provinsi Gorontalo!

Sebarkan artikel ini
Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki. (Foto: Istw)
Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki. (Foto: Istw)

“Kami hanya turun untuk sosialisasi larangan berjualan di badan jalan. Tidak ada penertiban,” ujar Taufik saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Menurut Taufik, langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang melarang penggunaan trotoar dan badan jalan untuk aktivitas jual beli.

Ia juga mengungkapkan bahwa Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, telah meminta Biro Hukum Pemerintah Provinsi untuk mengkaji lebih lanjut dasar hukum yang digunakan dalam penertiban kawasan tersebut. Tujuannya, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan kota.

Baca Juga:  Konten Kreator 'Masak' di Gorontalo Masih Jadi Pembahasan Netizen

“Pak Gubernur sudah memerintahkan Biro Hukum mengkaji aturan dalam UU LLAJ,” katanya.

Namun, Taufik menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi tidak ingin terseret dalam adu argumen terbuka dengan Pemerintah Kota Gorontalo. Ia menyebut, langkah saling menyerang di ruang publik hanya akan memperkeruh suasana dan tidak menyelesaikan inti persoalan.

Baca Juga:  PWNU Gorontalo Belum Tentukan Sikap di Tengah Polemik PBNU, Pilih Posisi Hati-hati

“Kalau hanya bicara baku hantam, siapa yang tidak mau. Tapi kami tidak mau ladeni,” tutupnya.

Sebelumnya, Wali Kota Adhan secara terbuka menyilakan warga untuk kembali berdagang di kawasan tersebut. Ia menyebut tidak ada aturan yang secara tegas melarang aktivitas itu, selama tidak mengganggu arus lalu lintas.

Baca Juga:  Situs Resmi IAIN Gorontalo Jadi Sarang Judol, Begini Penjelasan Pegiat IT

Polemik ini menambah daftar panjang ketegangan antar institusi pemerintah di Gorontalo, yang belakangan kerap bersinggungan dalam penanganan isu-isu di lapangan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel