Scroll untuk baca berita
Kabar

DPRD Pohuwato Akui Data Tali Asih Belum Jelas, Janjikan Percepatan IPR untuk Tambang Rakyat

×

DPRD Pohuwato Akui Data Tali Asih Belum Jelas, Janjikan Percepatan IPR untuk Tambang Rakyat

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento saat menerima masa aksi dari Aliansi Rakyat Anti Dominasi Oligarki (RADO). (Foto: Dok. Istw Hibata.id)
Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento saat menerima masa aksi dari Aliansi Rakyat Anti Dominasi Oligarki (RADO). (Foto: Dok. Istw Hibata.id)

Hibata.id – Polemik pertambangan di Kabupaten Pohuwato kembali mencuat setelah Aliansi Rakyat Anti Dominasi Oligarki (RADO) menyampaikan pernyataan sikap dalam aksi unjuk rasa yang dipimpin aktivis Mahmudin Mahmud. Aksi ini menyoroti sejumlah permasalahan yang dinilai belum diselesaikan oleh pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan tambang.

Dalam aksinya, RADO melayangkan delapan tuntutan, di antaranya penuntasan pembayaran tali asih dan ganti rugi, penolakan terhadap perluasan konsesi perusahaan, serta percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Scroll untuk baca berita

RADO juga mengkritik penegakan hukum yang dinilai berpihak pada kepentingan korporasi serta meminta keterbukaan terkait status hutan desa di Hulawa dan kepemilikan saham KUD Dharma Tani di PT PETS.

Baca Juga:  Aksi Massa Geruduk Mapolres Pohuwato, Kapolres Justru Ikut Long March ke DPRD

Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, mengakui bahwa aspirasi massa aksi akan diperjuangkan oleh mayoritas anggota DPRD. Ia menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat dan akan mengawal persoalan ini secara serius.

Terkait izin pertambangan rakyat, Beni menyebutkan bahwa DPRD berkomitmen mempercepat proses penerbitan IPR. “Saat ini prosesnya sedang berjalan. Target kami, tahun 2025 IPR sudah bisa terbit, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas wilayah tambang rakyat,” ujarnya, Rabu, 20 Agustus 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan tambang baru akan memulai produksi pada 2026. “Masih ada waktu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, termasuk memperjelas status lahan dan wilayah yang selama ini menjadi sumber konflik,” kata Beni.

Baca Juga:  Persoalan Tali Asih Belum Selesai, Aktivitas Pani Gold Project Diminta Dihentikan

Salah satu sorotan utama dalam aksi adalah belum selesainya pembayaran tali asih kepada warga terdampak. Ketua DPRD secara terbuka mengakui ketidakjelasan data tersebut.

“Saya belum tahu pasti jumlah penerimanya. Ada yang menyebut masih ratusan orang, ada juga yang bilang seratus lebih. Ini yang sedang kami dorong untuk diselesaikan segera,” ujar Beni.

Ia menegaskan bahwa DPRD akan meminta perusahaan untuk membuka data penerima dan memastikan seluruh warga terdampak mendapatkan haknya secara adil.

Beni juga menyoroti adanya pengusiran terhadap warga yang melakukan aktivitas tambang di wilayah yang diduga masuk dalam konsesi perusahaan. Ia mengatakan akan menjalin komunikasi dengan manajemen perusahaan untuk mengklarifikasi status lahan tersebut.

Baca Juga:  SDN 04 Buntulia Diduga Terdampak Aktivitas Perusahaan, PGP Klaim Rutin Beri Bantuan Air Bersih

“Kalau memang belum ada pembangunan, dan tanah itu milik warga, seharusnya tidak langsung diusir. Kita perlu cek apakah lokasi itu benar-benar masuk konsesi dan apakah sudah ada aktivitas pembangunan pasca-produksi,” kata Beni.

DPRD menegaskan bahwa percepatan IPR merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan hak masyarakat lokal. Ia bilang, pihaknya tidak menolak investasi, tetapi harus ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga.

“Jangan sampai tambang ini hanya jadi ‘Freeport kedua’ yang meninggalkan konflik berkepanjangan,” tutupnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel