Hibata.id – Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali memperlihatkan lemahnya pengawasan dari aparat negara. Sorotan terbaru datang dari aktivis lingkungan Pohuwato, Syahril Razak, yang menyoroti hilangnya satu unit alat berat Excavator yang sebelumnya tertangkap kamera beroperasi secara ilegal di kawasan hutan PETI Balayo.
Syahril dengan tegas meminta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK Provinsi Gorontalo untuk serius menangani kasus ini. Baginya, keberadaan alat berat tersebut yang kini tak jelas rimbanya menunjukkan ada yang tidak beres.
“Excavator itu jelas-jelas ditemukan KPH beroperasi di tengah hutan. Tapi sekarang malah hilang tanpa jejak. Informasinya katanya sudah dilimpahkan ke Gakkum, tapi faktanya? Tidak ada tindakan tegas, dan alat beratnya raib,” ujar Syahril, Kamis (25/07/2025).
Ia menduga ada permainan antara pelaku tambang ilegal dengan oknum di lembaga yang seharusnya menjaga kelestarian hutan.
“Kalau sampai alat berat bisa ‘menghilang’, itu bukan sekadar kelalaian. Ada indikasi kuat kongkalikong,” tambahnya.
Menurut Syahril, kerusakan hutan Balayo akibat aktivitas PETI makin memprihatinkan. Pepohonan ditebang, sungai tercemar, dan ekosistem hancur. Namun, aparat yang seharusnya bertanggung jawab justru dianggap menutup mata.
“Kalau penjaga hutan ikut menikmati hasil tambang, apa bedanya mereka dengan para perusak itu sendiri?” tegasnya.
Syahril bahkan menyebut bahwa masih ada beberapa Excavator lain yang diparkir rapi di sekitar area tambang. Meski tak sedang beroperasi, keberadaan alat berat itu seharusnya menjadi perhatian penegak hukum.
“Mereka bilang tidak beroperasi. Tapi lihat sekeliling—hutan sudah rata. Masa iya Excavator diparkir di tengah hutan cuma buat hiasan?” sindirnya.
Ia pun mendesak KPH dan Gakkum segera menindak tegas para pelaku tambang ilegal serta mengusut keberadaan Excavator yang hilang.
“Penindakan tidak boleh hanya jadi drama musiman. Harus ada langkah konkret! Usut Excavator yang hilang, periksa semua alat berat di lokasi, dan tangkap aktor intelektualnya,” serunya.
Syahril mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kerusakan hutan tak hanya berdampak ekologis, tapi juga merusak masa depan generasi mendatang.
“Kalau KPH dan Gakkum hanya jadi penonton, lebih baik dibubarkan saja. Untuk apa ada lembaga pelindung hutan kalau hanya jadi pelengkap upacara?” katanya geram.
Menutup pernyataannya, Syahril menegaskan bahwa keberadaan alat berat di hutan tanpa izin adalah pelanggaran hukum serius. Jika tidak ada tindakan nyata, ia menilai KPH dan Gakkum patut dicurigai terlibat dalam raibnya Excavator tersebut.
“Ini bukan sekadar alat berat yang hilang, tapi juga penghinaan terhadap penegakan hukum. Jika diam saja, maka mereka layak diduga sebagai bagian dari jaringan kejahatan lingkungan,” pungkasnya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Kehutanan, perusakan hutan merupakan tindak pidana, dan Gakkum wajib menindak tegas hingga ke proses hukum yang maksimal.















