Hibata.id – Suasana rapat paripurna di DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (09/03/2026), tidak hanya menjadi agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025.
Di sela kegiatan tersebut, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail juga menyoroti satu persoalan penting yang belakangan menjadi perhatian publik, yakni aktivitas jual beli emas di daerah.
Kepada awak media usai rapat, Gusnar menegaskan bahwa setiap aktivitas perdagangan emas harus mengikuti ketentuan hukum dan regulasi pertambangan yang berlaku.
Pemerintah daerah, kata dia, tidak dapat membenarkan praktik yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Prinsipnya pemerintah tidak dapat melakukan atau membenarkan jual beli untuk aktivitas yang bersifat ilegal. Semua harus mengikuti regulasi,” kata Gusnar kepada awak media.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan wilayah tertentu, melainkan tentang kepatuhan terhadap aturan yang mengatur aktivitas pertambangan serta perdagangan hasil tambang.
Pemerintah Provinsi Gorontalo, lanjutnya, terus berupaya menata aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan lebih tertib dan memiliki legalitas yang jelas.
Penataan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah mendorong penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun, penerbitan izin tersebut hanya dapat dilakukan setelah pemerintah pusat menetapkan wilayah pertambangan rakyat secara resmi.
Menurut Gusnar, keberadaan IPR menjadi jalur yang sah bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas penambangan secara legal, tertib, serta berada dalam pengawasan pemerintah.
“IPR merupakan jalur sah untuk mengatur aktivitas pertambangan rakyat sehingga masyarakat dapat menambang secara legal,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo sebelumnya pernah mengeluarkan surat rekomendasi kepada sebuah perusahaan terkait aktivitas pertambangan di wilayah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Namun, rekomendasi tersebut tidak disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Saat ini pemerintah pusat masih melakukan kajian terhadap wilayah yang akan ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat.
Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menerbitkan IPR bagi para penambang yang beroperasi di kawasan tersebut.
Jika izin tersebut terbit, aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat dikelola lebih tertib dan terstruktur.
Selain memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat penambang, penataan sektor pertambangan rakyat juga membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan sumber daya tambang yang lebih teratur dan transparan.













