Scroll untuk baca berita
Kabar

Gubernur Setujui THR untuk PPPK Paruh Waktu, Tapi Bukan di Gorontalo

×

Gubernur Setujui THR untuk PPPK Paruh Waktu, Tapi Bukan di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Cek NIP PPPK Paruh Waktu Lewat Mola BKN/Hibata.id
Cek NIP PPPK Paruh Waktu Lewat Mola BKN/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut disetujui langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris sebagai bentuk dukungan terhadap pegawai yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik.

Keputusan ini menjadi kabar baik bagi ribuan pegawai di lingkungan Pemprov Jambi. Pasalnya, selama ini THR umumnya hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

Pada tahun 2026, pemerintah daerah memperluas kebijakan tersebut sehingga PPPK paruh waktu juga berhak menerima THR menjelang Hari Raya Idulfitri.

6.438 PPPK Paruh Waktu Terima THR

Data Pemerintah Provinsi Jambi mencatat jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah mencapai 6.438 orang. Setiap pegawai akan menerima THR sebesar Rp1 juta per orang.

Baca Juga:  Mais Nurdin Pimpin Karang Taruna Paguyaman Pantai, Dorong Pemuda Adaptif di Era Digital

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan pemerintah daerah telah menyetujui kebijakan tersebut dan meminta agar proses pencairan dilakukan sebelum Idulfitri.

“Pemberian THR untuk PPPK paruh waktu sudah kita setujui. Saya minta agar THR tersebut dapat dibayarkan sebelum Lebaran,” kata Al Haris.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pegawai yang telah membantu jalannya pelayanan kepada masyarakat.

Menunggu Surat Edaran Pemerintah Pusat

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan pembahasan teknis terkait realisasi pemberian THR tersebut.

Pembahasan dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah, di antaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Baca Juga:  Alasan KPK Tunda Penahanan Yaqut Cholil dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

“Pembahasan sudah dilakukan bersama BKAD, Inspektorat dan Bappeda. Saat ini tinggal menunggu Surat Edaran dari pemerintah pusat,” ujar Sudirman.

Setelah surat edaran diterbitkan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti proses administrasi pencairan THR bagi PPPK paruh waktu.

Disambut Positif Para Pegawai

Kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari para PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jambi. Mereka menilai pemberian THR menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah sekaligus membantu memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

Salah satu PPPK paruh waktu, Widya, mengaku bersyukur karena akhirnya dapat merasakan THR seperti pegawai lainnya.

“Alhamdulillah, akhirnya kami juga bisa menerima THR. Selama ini kami hanya melihat PNS yang mendapatkannya,” ujar Widya.

Hal serupa disampaikan Firman, pegawai PPPK paruh waktu lainnya. Ia mengatakan bantuan tersebut sangat membantu kebutuhan keluarga menjelang Hari Raya.

Baca Juga:  Kabar Baik! Semua Dokter Spesialis Hadir, RSUD Buteng Siap Layani Operasi Pasien

“Terima kasih Pak Gubernur atas perhatian ini. THR sangat membantu kami mempersiapkan kebutuhan Lebaran,” katanya.

Dorong Semangat Kerja Aparatur

Pemerintah Provinsi Jambi berharap kebijakan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu ini dapat meningkatkan motivasi kerja dan kinerja aparatur di lingkungan pemerintahan daerah.

Selain membantu kebutuhan pegawai menjelang Idulfitri, langkah tersebut juga diharapkan menciptakan suasana kerja yang lebih positif serta memperkuat semangat pelayanan kepada masyarakat.

Dengan kebijakan ini, para PPPK paruh waktu di Jambi dapat menyambut Hari Raya Idulfitri 2026 bersama keluarga dengan lebih tenang dan penuh kebahagiaan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel