Hibata.id – Libur Lebaran 2026 masih berlangsung hingga hari ini tanggl 24 Maret 2026, memberikan waktu tambahan bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta untuk menikmati masa libur panjang.
Pemerintah juga menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema work from anywhere (WFA) sebelum dan setelah Lebaran.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah.
Berdasarkan aturan tersebut, ASN dapat menjalankan tugas dari lokasi mana saja pada periode setelah Lebaran, yaitu:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Dengan demikian, ASN dijadwalkan kembali bekerja secara normal di kantor pada Senin, 30 Maret 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFA bukan tambahan hari libur, melainkan bentuk penyesuaian sistem kerja untuk menjaga kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur panjang.
Dalam pelaksanaannya, pimpinan instansi diminta mengatur proporsi pegawai yang bekerja secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan dan jumlah pegawai.
Selain itu, instansi pemerintah wajib memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama pada sektor penting seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan.
Pemerintah juga mendorong pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mendukung efektivitas kerja selama WFA.
Pimpinan instansi diminta melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai, memastikan pelayanan tetap sesuai standar, serta menjaga akses kanal pengaduan masyarakat tetap terbuka.
Dalam kondisi tertentu, seperti situasi darurat, instansi pemerintah harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan layanan publik dan fleksibilitas kerja ASN selama periode libur Lebaran 2026.















