Kabar

Jadwal Masuk Kerja ASN Usai Lebaran 2026, WFA Berlaku hingga…

×

Jadwal Masuk Kerja ASN Usai Lebaran 2026, WFA Berlaku hingga…

Sebarkan artikel ini
Jadwal Seleksi CPNS 2024, Ada 40 Ribu Formasi Untuk IKN/Hibata.id
Jadwal Seleksi CPNS 2024, Ada 40 Ribu Formasi Untuk IKN/Hibata.id

Hibata.id – Libur Lebaran 2026 masih berlangsung hingga hari ini tanggl 24 Maret 2026, memberikan waktu tambahan bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta untuk menikmati masa libur panjang.

Pemerintah juga menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema work from anywhere (WFA) sebelum dan setelah Lebaran.

Scroll untuk baca berita

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Juga:  Camat Popayato Barat Dituding Lindungi Anak Buahnya, PPMPB-G Ancam Lapor Bupati

Berdasarkan aturan tersebut, ASN dapat menjalankan tugas dari lokasi mana saja pada periode setelah Lebaran, yaitu:

  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Dengan demikian, ASN dijadwalkan kembali bekerja secara normal di kantor pada Senin, 30 Maret 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFA bukan tambahan hari libur, melainkan bentuk penyesuaian sistem kerja untuk menjaga kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur panjang.

Baca Juga:  Tetap Waspada, Begini Update Cuaca di Gorontalo Menurut BMKG

Dalam pelaksanaannya, pimpinan instansi diminta mengatur proporsi pegawai yang bekerja secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan dan jumlah pegawai.

Selain itu, instansi pemerintah wajib memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama pada sektor penting seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan.

Pemerintah juga mendorong pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mendukung efektivitas kerja selama WFA.

Baca Juga:  Modus Jual-Beli Rekening Judi Online Dibongkar PPATK

Pimpinan instansi diminta melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai, memastikan pelayanan tetap sesuai standar, serta menjaga akses kanal pengaduan masyarakat tetap terbuka.

Dalam kondisi tertentu, seperti situasi darurat, instansi pemerintah harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan layanan publik dan fleksibilitas kerja ASN selama periode libur Lebaran 2026.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel