Scroll untuk baca berita
Kabar

Kabar Gembira untuk Ojol dan Kurir, Bonus Hari Raya Segera Cair, Ini Mekanismenya

×

Kabar Gembira untuk Ojol dan Kurir, Bonus Hari Raya Segera Cair, Ini Mekanismenya

Sebarkan artikel ini
Branding dan Identitas Jaket Transportasi Online Maxim di Gorontalo/Hibata.id
Branding dan Identitas Jaket Transportasi Online Maxim di Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah meminta perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi lebih terbuka dalam memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 kepada pengemudi ojek online dan kurir digital.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai transparansi dalam mekanisme perhitungan bonus sangat penting agar para mitra dapat memahami bagaimana nilai BHR ditentukan.

Keterbukaan tersebut juga diyakini dapat mencegah potensi kesalahpahaman atau perbedaan perhitungan antara perusahaan dan mitra.

“Keterbukaan perhitungan penting agar pengemudi dan kurir online mengetahui dasar penghitungan Bonus Hari Raya yang mereka terima,” kata Yassierli dalam konferensi pers kebijakan Tunjangan Hari Raya dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta.

Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan penghargaan bagi para pekerja sektor digital, tetapi juga memperkuat hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan para pengemudinya.

Dasar Aturan Bonus Hari Raya 2026

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Baca Juga:  Anak Kolong, Film Nasionalisme Untuk Generasi Muda

Surat edaran itu ditetapkan pada 2 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia serta pimpinan perusahaan aplikasi transportasi dan layanan pengantaran.

Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan para pengemudi ojek online dan kurir digital mendapatkan apresiasi yang layak saat menyambut hari raya keagamaan.

“BHR merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online agar mereka juga merasakan manfaat ekonomi menjelang hari raya,” ujar Yassierli.

Siapa yang Berhak Menerima BHR?

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan bahwa perusahaan aplikasi wajib memberikan Bonus Hari Raya kepada mitra yang terdaftar resmi dalam sistem perusahaan.

Adapun kriteria utama penerima BHR adalah mitra yang memiliki riwayat kemitraan aktif selama 12 bulan terakhir.

Riwayat aktivitas dan status keterdaftaran dalam sistem perusahaan menjadi acuan utama dalam menentukan penerima bonus tersebut.

Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa BHR diberikan dalam bentuk uang tunai.

Nilai bonus yang diberikan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama 12 bulan terakhir.

Baca Juga:  Istri Wiranto, Hj. Rugaiya Usman Wafat di Bandung

Ketentuan tersebut menjadi batas minimum yang harus dipenuhi perusahaan saat menghitung bonus bagi para mitra pengemudi maupun kurir.

Bonus Dibayar Sebelum Lebaran

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan batas waktu pembayaran Bonus Hari Raya.

Perusahaan aplikasi diwajibkan menyalurkan BHR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah.

Namun pemerintah mendorong perusahaan agar menyalurkan bonus tersebut lebih cepat sehingga para mitra dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan menjelang hari raya.

“Kami mengimbau perusahaan aplikasi agar dapat membayarkan BHR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan,” kata Yassierli.

BHR Bukan Pengganti Program Kesejahteraan

Menaker menegaskan bahwa Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menggantikan program kesejahteraan lain yang sudah berjalan di perusahaan aplikasi.

Program seperti insentif, perlindungan kerja, maupun program dukungan lainnya tetap harus diberikan kepada para mitra.

Menurutnya, BHR merupakan tambahan dukungan bagi pengemudi dan kurir online yang selama ini berperan penting dalam layanan transportasi dan logistik digital.

Baca Juga:  328 Honorer di Gorontalo Terancam Gagal Jadi PPPK karena Tidak Masuk Database BKN

“Bonus Hari Raya ini bersifat tambahan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah ada,” ujar Yassierli.

Peran Gubernur Mengawal Kebijakan

Pemerintah juga meminta pemerintah daerah ikut memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik.

Menaker meminta gubernur di seluruh Indonesia mengimbau perusahaan aplikasi yang beroperasi di wilayahnya agar menjalankan ketentuan pemberian BHR sesuai aturan.

Selain itu, gubernur juga diminta menginstruksikan dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk memantau pelaksanaan kebijakan tersebut.

Surat edaran tersebut juga perlu diteruskan kepada bupati, wali kota, serta pemangku kepentingan terkait di daerah agar kebijakan Bonus Hari Raya bagi driver dan kurir online dapat berjalan merata di seluruh Indonesia.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap pemberian Bonus Hari Raya 2026 bagi pengemudi ojek online dan kurir digital dapat berlangsung adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi para pekerja di sektor ekonomi digital.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel