Kabar

Kasus 7 Excavator PETI DAM Hulawa Mandek, Pertanyakan Keseriusan Polisi

×

Kasus 7 Excavator PETI DAM Hulawa Mandek, Pertanyakan Keseriusan Polisi

Sebarkan artikel ini
Penindakan PETI Pohuwato Disorot, Polisi Sita 7 Excavator namun Aktor Utama Belum Tersentuh/Hibata.id
Penindakan PETI Pohuwato Disorot, Polisi Sita 7 Excavator namun Aktor Utama Belum Tersentuh/Hibata.id

Hibata.id – Kasus tujuh unit excavator yang ditemukan di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, masih terus digali aparat kepolisian.

Bedanya, kali ini yang digali bukan tanah, tapi fakta dan unsur pidananya. Polres Pohuwato memastikan proses hukum masih berjalan.

Namun hingga kini, identitas pihak yang diduga terlibat belum juga diumumkan.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil langkah.

“Kami melakukan pengecekan dengan melihat berbagai kondisi, mulai dari kesiapan anggota hingga teknis penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya sudah kami laporkan ke pimpinan, namun belum bisa kami buka secara gamblang,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan kasus ini bukan sekadar cepat-cepatan, melainkan harus tepat. Apalagi, setiap keputusan hukum akan berdampak langsung pada seseorang.

Baca Juga:  Panduan Lengkap BSU dari Kemnaker untuk Pekerja Indonesia

“Ini menyangkut nasib orang dan menentukan pidana apa yang akan dikenakan. Tapi yang pasti, jika memenuhi unsur tindak pidana, penegakan hukum akan tetap kami lakukan,” tegasnya.

Di sisi lain, publik mulai ikut menghitung hari. Pasalnya, sejak tujuh excavator ditemukan pada akhir Maret 2026, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Alatnya sudah ada, tapi “pemainnya” masih misterius.

Padahal, jika mengacu pada Undang-Undang Minerba Pasal 158, aktivitas tambang tanpa izin jelas bukan perkara ringan.

Ancamannya bisa sampai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar—angka yang bikin dompet ikut gemetar.

Baca Juga:  Kapolres Pohuwato Tegaskan Penertiban PETI Dilakukan Terpadu dan Humanis

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penertiban pada 27 Maret 2026 di kawasan DAM Hulawa.

Dalam operasi tersebut, aparat menemukan tujuh unit excavator dari berbagai merek yang diduga akan digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.

Namun, ada satu hal yang juga bikin publik mengernyitkan dahi: posisi alat berat itu sendiri. Hingga kini, belum ada kepastian apakah sudah diamankan sepenuhnya atau masih “parkir manis” di lokasi tambang.

Pihak kepolisian menjelaskan seluruh excavator sudah dipasangi garis polisi.

Hanya saja, proses evakuasi terkendala medan yang cukup ekstrem—jadi bukan karena malas, tapi memang jalannya yang bikin ngos-ngosan.

Rinciannya, alat berat tersebut terdiri dari satu unit JCB, dua unit Hitachi dari satu pemilik, dua unit Hyundai dan Sany dari pemilik lain, serta dua unit Hitachi dari pemilik berbeda.

Baca Juga:  PETI Balayo Ditertibkan: Penegakan Hukum atau Uang “Pengamanan” yang Macet?

Polisi juga mengaku telah mengantongi identitas para pemilik alat berat. Dalam waktu dekat, mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Masyarakat kini berharap proses hukum berjalan terang benderang.

Soalnya, kalau alat berat dibiarkan terlalu lama di lokasi, bukan tidak mungkin aktivitas tambang ilegal bisa “comeback season dua”.

Polres Pohuwato memastikan akan menangani kasus ini secara profesional.

Tinggal menunggu, apakah kasus ini berakhir dengan penegakan hukum yang tegas, atau justru tetap jadi teka-teki yang bikin publik garuk-garuk kepala.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel