HeadlineKabar

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Perbedaan Data TNI dan Polri Picu Pertanyaan

×

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Perbedaan Data TNI dan Polri Picu Pertanyaan

Sebarkan artikel ini
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus/Hibata.id
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus/Hibata.id

Hibata.id – Alih-alih membuka jalan terang, pengungkapan identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus justru menghadirkan lapisan baru dalam perkara ini.

Dua institusi negara—Polri dan TNI—mengumumkan temuan berbeda. Polisi menyebut dua nama, sedangkan militer menyebut empat orang.

Scroll untuk baca berita

Publik kini dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar, siapa sebenarnya pelaku?.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.

Andrie Yunus diserang oleh orang tak dikenal dan mengalami luka bakar sekitar 24 persen, dengan cedera paling berat pada mata kanan.

Polda Metro Jaya bergerak cepat, tim penyidik menyisir 86 titik kamera pengawas dan merekonstruksi pergerakan pelaku dari kantor YLBHI hingga lokasi kejadian.

Dari rekaman itu, polisi mengidentifikasi empat sosok yang diduga terlibat langsung.

Dua di antaranya kemudian dipetakan melalui sistem Satu Data Polri. Hasilnya, muncul dua inisial: BHC dan MAK.

Namun dua sosok lain belum teridentifikasi. Struktur pergerakan pelaku—dari pengintaian hingga eksekusi—membuat polisi menduga keterlibatan lebih dari sekadar empat orang.

Baca Juga:  Perjuangan Petani Pohuwato Hadapi Sedimentasi akibat Tambang Ilegal

Di saat yang hampir bersamaan, Mabes TNI merilis versi berbeda.

Pusat Polisi Militer TNI mengumumkan telah mengamankan empat personel aktif dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI: Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Penangkapan ini bukan berasal dari pelacakan visual seperti yang dilakukan polisi. Melainkan hasil penyelidikan internal TNI yang menemukan sejumlah kejanggalan pasca kejadian.

Keempatnya kini ditahan di fasilitas militer di Jakarta dan tengah diproses untuk dilimpahkan ke Oditurat Militer.

Perbedaan ini bukan sekadar teknis. Ia membuka celah besar dalam konsistensi penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa data yang disampaikan berasal dari hasil pemeriksaan internal.

”Hasil sementara dari Puspom TNI demikian inisial dari oknum tersebut,” ujar Aulia.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya belum menjelaskan penyebab perbedaan data tersebut. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri hanya memastikan penyidikan masih berjalan.

Baca Juga:  Penertiban PETI di Pohuwato: Langkah Tegas atau Sekadar Sementara?

”Nanti kami akan sampaikan di laporan update selanjutnya. Karena ini, kan, kami akan urai seterang-benderangnya, seterang mungkin,” kata Asep.

Perbedaan dua versi ini segera menuai kritik. Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menyebut situasi ini sebagai anomali dalam proses penegakan hukum.

”Tampak jelas bahwa TNI justru melakukan interupsi terhadap proses penegakan hukum oleh Polri melalui narasi-narasi yang disampaikan kepada publik. Perbedaan inisial ini merupakan anomali yang secara substantif berpotensi menghambat transparansi pengungkapan kasus,” ujar Hendardi.

Menurut dia, langkah Polri yang bertumpu pada bukti forensik sebenarnya telah berada di jalur yang progresif. Namun kemunculan versi lain dari TNI justru berpotensi mengaburkan arah penyidikan.

Ia mendorong Presiden untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna menyatukan proses pengungkapan.

Tim tersebut, menurut Hendardi, harus melibatkan Polri, Komisi III DPR, Komnas HAM, serta unsur masyarakat sipil.

Baca Juga:  Aktivis Sindir DPRD Pohuwato yang Seolah Dibuat “Boneka” oleh Perusahaan Tambang

Lebih jauh, ia mengingatkan agar pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Pertanggungjawaban komando harus dibuka, termasuk dari level Menteri Pertahanan, Panglima TNI, hingga pimpinan Bais.

Setara Institute juga menegaskan bahwa perkara ini semestinya diproses melalui peradilan umum.

”Kuat sekali kesan bahwa TNI berupaya untuk menggiring penegakan hukum kasus ini ke arah peradilan militer. Jika hal tersebut dilakukan, jelas hal itu merupakan kesalahan dan pengingkaran hukum yang sangat mendasar,” tutur Hendardi.

Di titik ini, kasus Andrie Yunus tidak lagi sekadar perkara kekerasan terhadap seorang aktivis. Ia berubah menjadi ujian terhadap konsistensi negara dalam menegakkan hukum.

Di satu sisi, ada penyidikan berbasis bukti ilmiah. Di sisi lain, ada hasil investigasi internal yang tertutup.

Di antara keduanya, publik menunggu satu hal: kejelasan. Dan mungkin, kebenaran yang utuh—bukan versi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel