Hibata.id – Kasus kematian Mohammad Jeksen, mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Gorontalo (UNG) angkatan 2024 terus bergulir.
Jeksen tewas usai mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mapala Butaiyo Nusa (BTN), dan kini tengah memasuki ranah hukum.
Keluarga korban, aktivis, hingga organisasi alumni mendesak kepolisian dan pihak kampus bertanggung jawab penuh.
Bahkan, keluarga korban telah melayangkan laporan ke Polres Bone Bolango dan Polda Gorontalo untuk mengusut penyebab kematian Jeksen.
Mereka menilai ada kejanggalan, mulai dari status perizinan kegiatan hingga kondisi jenazah korban.
Berdasarkan informasi yang diterima Hibata.id, kegiatan diksar itu dibuka langsung oleh Wakil Dekan III, meski pihak kampus berdalih diksar itu tidak memiliki izin resmi.
Kejanggalan lain terlihat pada kondisi jenazah. Jeksen tewas dengan lebam di bagian leher dan lidah menjulur ke luar, yang menguatkan dugaan adanya kekerasan saat pelaksanaan diksar.
Meski pihak UNG telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf, banyak pihak menilai langkah itu tidak cukup.
MD KAHMI Kota Gorontalo
Ketua Majelis Daerah KAHMI Kota Gorontalo, Femmy Udoki, menegaskan kampus tidak boleh hanya berlindung di balik permintaan maaf dan sanksi.
“Jika benar Wakil Dekan III membuka acara, maka ini kegiatan resmi. Kampus jangan hanya minta maaf, tapi harus bertanggung jawab,” kata Femmy kepada Hibata.id, Sabtu (27/9/2025).
Ia menambahkan, kasus ini menyangkut hilangnya nyawa seorang mahasiswa sehingga tanggung jawab institusi kampus tidak bisa dihindari.
“Kalau pihak UNG hanya menyampaikan sanksi, itu tidak cukup. Saya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Femmy, yang juga Sekjen DPP IKA Alumni UNG.
Namun, ini berbanding terbalik dengan hasil investigasi internal UNG yang dinilai terlalu normatif.
Ketua Tim Investigasi, Joni Apriyanto, mengungkapkan pihaknya telah menelusuri administrasi kegiatan, dengan mewawancarai pihak terkait, hingga menganalisis kronologi kejadian.
Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa pelanggaran mendasar, baik administratif maupun manajerial.
- Administrasi kegiatan tidak lengkap, termasuk ketiadaan surat izin dan rencana mitigasi risiko.
- Fakultas hanya menerbitkan surat keputusan pembentukan panitia tanpa izin pelaksanaan resmi.
- Tidak ada pengawasan dari fakultas terhadap kegiatan lapangan.
- SOP Mapala Butaiyo Nusa tidak dijalankan secara disiplin.
Kasus kematian Jeksen diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh kegiatan kemahasiswaan di UNG.
Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan pimpinan kampus untuk menuntaskan perkara ini sekaligus menjamin keamanan kegiatan mahasiswa di masa mendatang.















