Hibata.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan nilai total Rp4.482.000.000 sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker Ismail Pakaya menyatakan penindakan tersebut dilakukan di enam provinsi sebagai bagian dari operasi kepatuhan norma ketenagakerjaan.
“Besaran denda setiap perusahaan berbeda, bergantung pada jumlah TKA yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan,” kata Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan seluruh denda yang telah ditetapkan akan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pengawasan TKA Diperluas
Ismail memastikan Kemnaker akan melanjutkan operasi pengawasan penggunaan TKA secara konsisten sepanjang 2026. Ia menyebut isu tenaga kerja asing menjadi perhatian publik sehingga pengawasan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan terukur.
Menurut dia, langkah tersebut bertujuan menjaga kepastian hukum bagi pekerja lokal sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi perusahaan yang telah mematuhi regulasi.
Kemnaker mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dalam melakukan pemeriksaan kepatuhan.
Ismail meminta perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan agar segera melakukan penyesuaian administratif maupun perizinan.
“Jika perusahaan tidak melakukan penyesuaian, kami akan mengenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Buka Kanal Pengaduan Masyarakat
Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja. Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan skala prioritas pengawasan.
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar menjelaskan pelanggaran tersebut terungkap melalui pemeriksaan lapangan oleh Pengawas Ketenagakerjaan provinsi bersama tim pengawas pusat Kemnaker.
“Selain perusahaan yang sudah dikenakan denda, masih ada beberapa perusahaan dalam tahap penghitungan dan proses pembayaran. Nilai penerimaan negara dari sektor ini berpotensi bertambah,” kata Rinaldi.
Sebaran Perusahaan dan Nilai Denda
Dua belas perusahaan yang dikenai sanksi berasal dari Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.
Jumlah perusahaan terbanyak tercatat di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000. Posisi berikutnya ditempati PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.
Berikut rincian perusahaan dan nilai denda:
Sulawesi Tengah:
-
PT DSI: Rp84.000.000
-
PT ITSS: Rp180.000.000
-
PT GCNS: Rp150.000.000
-
PT IMIP: Rp108.000.000
-
PT RI: Rp252.000.000
-
PT DSI: Rp180.000.000
Kalimantan Barat:
-
PT BAP: Rp2.172.000.000
Kalimantan Tengah:
-
PT UAI: Rp12.000.000
Kepulauan Riau:
-
PT HKI: Rp336.000.000
-
PT GH: Rp18.000.000
Sumatera Utara:
-
PT BIS: Rp972.000.000
DKI Jakarta:
-
PT CAA: Rp18.000.000
Kemnaker menegaskan akan terus memperkuat pengawasan penggunaan Tenaga Kerja Asing guna memastikan kepatuhan regulasi berjalan efektif dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang tertib serta berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia pada 2026.













