Hibata.id – Polemik keterbukaan informasi publik kembali mencuat setelah Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo menyatakan Komisi Informasi Provinsi (KIP) tidak maksimal dalam mendorong keterbukaan informasi.
Pernyataan tersebut mendapatkan tanggapan tegas dari Wakil Ketua KIP Gorontalo, Iswan Lihawa, yang menyebut tudingan itu tidak berdasar.
Iswan menegaskan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (monev) justru menjadi instrumen utama untuk mengukur kepatuhan badan publik dalam mengelola informasi.
Menurutnya, alasan teknis seperti gangguan situs dan keterlambatan dokumen tidak dapat dijadikan pembenaran rendahnya skor monev.
“Jika hasil monev buruk, itu bagian dari penilaian. Tidak bisa berlindung di balik kendala teknis,” ujar Iswan, Senin (01/12/2025).
Ia menjelaskan monev diterapkan pada seluruh badan publik, bukan hanya Dinas Kominfo sebagai PPID Utama. Karena itu, penilaian juga berkaitan dengan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah.
“Keluhan masyarakat selama ini tetap sama: proses permintaan informasi masih berbelit dan lambat. Monev adalah potret realitas itu,” tambahnya.
Iswan menegaskan persoalan keterbukaan informasi tidak semata menyangkut KIP maupun Kominfo, melainkan komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia merujuk Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan dukungan anggaran bagi KIP sebagai lembaga pelaksana keterbukaan informasi publik.
“Jika alasan efisiensi dipakai untuk memangkas anggaran, justru komitmen daerah yang harus dipertanyakan,” ujarnya.
Menanggapi tudingan Kominfo bahwa KIP tidak melakukan pendampingan, Iswan menyatakan KIP telah menjalankan tugas sesuai mandat melalui sidang sengketa informasi, monitoring, sosialisasi publik, serta kolaborasi dengan perguruan tinggi.
“Kami tetap bekerja, bahkan ketika anggaran terbatas,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Iswan memastikan bahwa pelayanan penyelesaian sengketa informasi tetap berjalan dan pihaknya terus mendorong transparansi informasi publik di Gorontalo.
“Fokus evaluasi harusnya pada komitmen pemerintah daerah mendukung layanan keterbukaan informasi publik, bukan menyalahkan KIP,” tegasnya.















