Scroll untuk baca berita
Kabar

Koalisi Kawal Pekurehua Gelar Aksi di PN Poso, Christian Toibo Divonis Bersalah Tanpa Pemidanaan

×

Koalisi Kawal Pekurehua Gelar Aksi di PN Poso, Christian Toibo Divonis Bersalah Tanpa Pemidanaan

Sebarkan artikel ini
Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pekurehua menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Poso menjelang sidang putusan perkara Christian Toibo. (Foto: istw)
Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pekurehua menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Poso menjelang sidang putusan perkara Christian Toibo. (Foto: istw)

Hibata.id – Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pekurehua menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Poso menjelang sidang putusan perkara Christian Toibo, Senin. Aksi tersebut diikuti masyarakat adat Topekurehua bersama sejumlah organisasi sipil.

Koalisi itu terdiri dari Solidaritas Perempuan Palu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Sulawesi Tengah, SP Sintuwu Raya Poso, serta Yayasan Panorama Alam Lestari (YPAL).

Sebelumnya, Koalisi Kawal Pekurehua menuntut agar Christian Toibo dibebaskan dari seluruh dakwaan. Mereka menilai perkara yang menjeratnya tidak dapat dipisahkan dari konflik agraria yang terjadi di wilayah Lembah Napu.

Baca Juga:  Membaca Kasus MAR Eks Praja IPDN secara Jernih, Tanpa Tudingan Prematur

Dalam pernyataannya, koalisi menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni membebaskan Christian Toibo dari segala dakwaan, mendorong penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh dan berkeadilan bagi masyarakat Lembah Napu, serta menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis yang memperjuangkan hak atas tanah.

Sejumlah perwakilan organisasi dan masyarakat menyampaikan orasi dalam aksi tersebut. Salah satunya Isna Ragi dari Solidaritas Perempuan Palu. Ia menyoroti dampak konflik agraria terhadap kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak.

“Lahan yang diambil oleh Badan Bank Tanah memberikan dampak besar bagi perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan. Kami masyarakat adat Topekurehua akan terus berjuang melawan ketidakadilan. Christian Toibo bukan kriminal dan bukan koruptor,” kata Isna dalam orasinya.

Baca Juga:  Lion Air Tuntaskan Penerbangan Embarkasi Haji dari Gorontalo ke Makassar, Layani 970 Jemaah

Menurut dia, negara seharusnya menindak pelaku korupsi, bukan justru menahan pejuang hak asasi manusia yang memperjuangkan tanahnya. Ia juga menilai pendekatan keamanan sering muncul setiap terjadi konflik agraria.

Usai aksi berlangsung, majelis hakim Pengadilan Negeri Poso membacakan putusan perkara atas nama terdakwa Christian Toibo.

Majelis hakim menyatakan Christian Toibo terbukti bersalah, namun menjatuhkan putusan pemaafan tanpa pemidanaan. Dengan putusan tersebut, ia tidak dijatuhi hukuman penjara maupun tindakan hukum lain dan dapat langsung mengurus administrasi pembebasan pada hari yang sama.

Baca Juga:  RS Otanaha Beri Penjelasan Soal Isu Toilet Rusak

Putusan majelis hakim tidak diambil secara bulat. Ketua majelis hakim menyatakan Christian Toibo tidak terbukti melakukan penghasutan, sementara dua hakim anggota memiliki pendapat berbeda dan menyatakan unsur tersebut terpenuhi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai pelaporan oleh Badan Bank Tanah dilakukan terlalu cepat dan seharusnya lebih mengedepankan penyelesaian persoalan secara bijak.

Meski demikian, perkara ini masih membuka kemungkinan upaya hukum lanjutan. Para pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan jaksa mengajukan banding.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel