Scroll untuk baca berita
Kabar

Pelaporan SPT Ditutup 31 Maret 2026, Begini Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

×

Pelaporan SPT Ditutup 31 Maret 2026, Begini Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Sebarkan artikel ini
Lapor SPT Tahunan 2026 Wajib Lewat Coretax/Hibata.id
Lapor SPT Tahunan 2026 Wajib Lewat Coretax/Hibata.id

Hibata.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu pelaporan berakhir pada 31 Maret 2026.

Ketentuan tersebut mengacu pada aturan perpajakan yang menetapkan pelaporan SPT tahunan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sementara itu, wajib pajak badan memiliki waktu pelaporan lebih panjang, yaitu hingga 30 April 2026.

Pada periode pelaporan tahun ini, pemerintah juga menerapkan perubahan penting dalam sistem administrasi perpajakan.

Seluruh pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 kini dilakukan melalui platform Coretax DJP, sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak.

Coretax Jadi Sistem Baru Administrasi Pajak

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa Coretax DJP merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan nasional.

Platform ini dirancang sebagai sistem digital terintegrasi yang memungkinkan wajib pajak mengakses berbagai layanan administrasi perpajakan secara daring dalam satu sistem.

Melalui Coretax, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah layanan seperti pelaporan SPT tahunan, pengelolaan data wajib pajak, hingga berbagai layanan administrasi perpajakan lainnya secara elektronik.

Baca Juga:  TMMD ke-126 TNI Bangun Infrastruktur dan Harapan Baru di Desa Tonala Gorontalo

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan pentingnya kesiapan wajib pajak dalam menggunakan sistem baru tersebut.

Ia mengatakan proses aktivasi akun Coretax relatif sederhana dan dapat dilakukan secara daring.

“Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Prosesnya sangat sederhana,” ujar Yon.

Karena itu, DJP mengimbau masyarakat yang belum menggunakan sistem tersebut untuk segera melakukan aktivasi akun sebelum batas waktu pelaporan SPT berakhir.

Jutaan Wajib Pajak Sudah Melapor

Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah pelaporan SPT terus meningkat menjelang tenggat waktu.

Hingga awal Maret 2026, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan mencapai lebih dari 5,2 juta laporan.

Sebagian besar laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan, sementara sisanya berasal dari wajib pajak nonkaryawan serta wajib pajak badan.

Mayoritas laporan tersebut telah disampaikan melalui sistem Coretax DJP yang kini menjadi platform utama pelaporan pajak di Indonesia.

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Wajib pajak perlu mengaktifkan akun Coretax sebelum dapat menggunakan layanan pelaporan SPT melalui sistem baru tersebut.

Baca Juga:  Jejak Pesta Minuman Keras di Balik Ramainya Center Point Bone Bolango

Proses aktivasi dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut langkah aktivasi akun Coretax DJP:

  • Buka situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id
  • Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak
  • Centang pernyataan bahwa wajib pajak sudah terdaftar
  • Masukkan NPWP, alamat email, dan nomor telepon yang terdaftar
  • Lakukan verifikasi identitas melalui swafoto atau validasi yang diminta sistem
  • Periksa kembali seluruh data yang dimasukkan
  • Kirim permohonan aktivasi akun
  • Cek email resmi dari domain @pajak.go.id untuk mendapatkan kata sandi sementara
  • Login menggunakan NPWP dan password sementara tersebut
  • Ubah kata sandi serta buat passphrase sebagai pengamanan tambahan

Setelah proses aktivasi selesai, wajib pajak dapat langsung mengakses berbagai layanan perpajakan digital termasuk pengisian dan pengiriman SPT tahunan.

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Setelah akun aktif, pelaporan SPT dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut:

  • Login ke akun Coretax DJP
  • Pilih menu Surat Pemberitahuan atau SPT
  • Klik Buat Konsep SPT
  • Pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi
  • Tentukan Tahun Pajak 2025 dengan periode Januari hingga Desember
  • Pilih status pelaporan Normal jika melapor pertama kali
  • Lengkapi formulir SPT sesuai data yang diminta
  • Setelah semua data lengkap, kirim SPT secara elektronik melalui sistem
Baca Juga:  Polda Gorontalo Gelar Upacara Hari Bela Negara ke-76

Aktivasi Coretax Tidak Memiliki Batas Waktu

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax sebenarnya tidak memiliki batas waktu tertentu.

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi kapan saja sebelum menggunakan layanan administrasi perpajakan digital.

Namun demikian, DJP tetap menyarankan masyarakat untuk tidak menunda aktivasi akun agar proses pelaporan SPT dapat dilakukan lebih cepat dan tidak terkendala saat mendekati batas waktu.

Pentingnya Melapor SPT Tepat Waktu

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Keterlambatan dalam menyampaikan SPT dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Karena itu, pemerintah mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital seperti Coretax DJP agar proses pelaporan pajak menjadi lebih praktis, cepat, dan transparan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel