Scroll untuk baca berita
Kabar

Pemerintah Akhirnya Umumkan Pencairan THR dan BHR Idulfitri 2026

×

Pemerintah Akhirnya Umumkan Pencairan THR dan BHR Idulfitri 2026

Sebarkan artikel ini
Sanksi Telat Bayar THR 2026, Denda 5 Persen hingga Pencabutan Izin/Hibata.id
Sanksi Telat Bayar THR 2026, Denda 5 Persen hingga Pencabutan Izin/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional. Kebijakan tersebut diumumkan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi pada momentum Lebaran.

“Hari ini pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi lanjutan terkait Hari Besar Keagamaan Nasional Idulfitri 1447 H/2026 M sesuai arahan Presiden,” ujar Airlangga.

THR ASN Capai Rp55 Triliun

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk membayar THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara. Anggaran tersebut meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penerima THR meliputi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

Baca Juga:  Erna Giasi dan Beni Nento Bantah Kenal Tim LARAP, Padahal Foto Bareng

Airlangga menegaskan pemerintah membayarkan THR sebesar 100 persen yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi.

“THR berbeda dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada bulan Juni,” katanya.

Pemerintah menyalurkan THR kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, dan 3,8 juta pensiunan. Pencairan dilakukan bertahap mulai 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadhan.

THR Swasta Wajib Dibayar Penuh

Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Hari Ibu di Mapolres Pohuwato: Perempuan Penentu Arah Bangsa

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah mencapai 26,5 juta orang. Pemerintah memperkirakan total THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun.

“Nilai tersebut diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional secara signifikan selama periode Lebaran,” ujar Airlangga.

BHR Ojol Naik Dua Kali Lipat

Pemerintah juga mendorong perusahaan aplikator transportasi daring menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi ojek daring.

Total anggaran BHR tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” kata Airlangga.

Paket Stimulus Ekonomi Lebaran 2026

Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 untuk mendukung mobilitas dan konsumsi masyarakat menjelang Lebaran.

Baca Juga:  Alat Berat Masih Terparkir di Desa Tolau, Kapolsek Paleleh Bohongi Masyarakat?

Program tersebut mencakup diskon transportasi senilai Rp911,16 miliar yang bersumber dari APBN dan non-APBN. Pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan senilai Rp14,09 triliun berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng kepada 35,04 juta keluarga penerima manfaat.

Selain itu, pemerintah menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 guna mengurai kepadatan arus mudik serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi.

Pemerintah berharap rangkaian kebijakan THR 2026, BHR ojol 2026, dan stimulus Lebaran dapat memperkuat konsumsi rumah tangga sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I dan II tahun 2026.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel