Kabar

Penangkapan 7 Excavator PETI Tak Jelas, Polres Pohuwato Diminta Terbuka

×

Penangkapan 7 Excavator PETI Tak Jelas, Polres Pohuwato Diminta Terbuka

Sebarkan artikel ini
Penindakan PETI Pohuwato Disorot, Polisi Sita 7 Excavator namun Aktor Utama Belum Tersentuh/Hibata.id
Penindakan PETI Pohuwato Disorot, Polisi Sita 7 Excavator namun Aktor Utama Belum Tersentuh/Hibata.id

Hibata.id – Penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali menuai kritik.

Meski aparat kepolisian mengklaim telah mengamankan tujuh unit excavator di kawasan DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, kejelasan status alat berat tersebut hingga kini masih menggantung.

Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Pohuwato belum benar-benar berhenti.

Padahal, aparat sebelumnya telah melakukan penertiban di sejumlah titik seperti Bulangita, Teratai, Dengilo, Balayo hingga Hulawa.

Alih-alih meredup, praktik PETI justru dinilai masih “hidup sehat”.

Kondisi ini memicu sindiran dari masyarakat yang menilai penindakan aparat belum menyentuh akar persoalan.

“Tangkap alatnya, tapi alatnya tetap di situ. Ini diamankan atau diparkir sementara?” sindir salah satu warga.

Publik kini mempertanyakan, apakah tujuh excavator tersebut sudah benar-benar diamankan di Mapolres Pohuwato atau masih dibiarkan di lokasi tambang ilegal dengan status “garis polisi saja”.

Baca Juga:  Ribuan Anggota DPR-DPRD Ikut Judi Online, Gorontalo Ada?

Hingga Selasa (7/4/2026), pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Kondisi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, bahkan tidak sedikit yang menilai penindakan tersebut hanya sebatas pencitraan.

Penindakan ini bermula dari operasi aparat pada 27 Maret 2026 di kawasan DAM Hulawa. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tujuh unit excavator dari berbagai merek yang diduga akan digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan atensi Kapolda Gorontalo atas laporan aktivitas PETI.

“Tim menemukan tujuh unit excavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin,” ujar AKP Khoirunnas.

Baca Juga:  Desk Pilkada NU dan Gardu Pemilu Gusdurian Canangkan Kampung Anti Politik Uang

Ia menyebut, seluruh alat berat telah dipasangi garis polisi, namun belum dapat dipindahkan karena medan yang ekstrem dan sulit dijangkau.

Alasannya klasik: jalan berat, cuaca tidak bersahabat, dan lokasi jauh dari jangkauan. Namun bagi sebagian warga, alasan tersebut justru terdengar seperti “episode lama” yang berulang.

“Kalau masuk bisa, masa keluar tidak bisa?” celetuk warga lainnya dengan nada satir.

Rincian alat berat yang ditemukan meliputi satu unit merek JCB, dua unit Hitachi, dua unit Hyundai dan Sany, serta dua unit Hitachi lainnya, dengan total tujuh unit excavator.

Polisi mengaku telah mengantongi identitas pemilik alat berat, namun belum mempublikasikan nama-nama tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik disebut akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait.

Baca Juga:  Apa Itu Super Flu? Ini Penjelasan Lengkap Kemenkes dan Pakar

AKP Khoirunnas juga mengungkapkan bahwa tim harus menempuh perjalanan menggunakan ojek selama satu jam, kemudian berjalan kaki menuju lokasi tambang.

“Medan berat dan cuaca tidak menentu. Saat tiba di lokasi, hujan deras. Setelah memasang garis polisi, tim kembali dan tiba di Polres sekitar pukul 02.00 dini hari,” katanya.

Meski demikian, lambannya kepastian penanganan alat berat tersebut terus memicu pertanyaan publik.

Penegakan hukum terhadap PETI dinilai belum menunjukkan hasil signifikan, sementara aktivitas ilegal terus mencari celah untuk tetap beroperasi.

Di tengah kondisi ini, muncul anggapan miring: apakah penindakan ini benar-benar upaya serius penegakan hukum, atau sekadar “aksi tampil” yang berhenti di garis polisi?

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel