Kabar

Pengakuan Saksi: ASN ‘Bodong’ di Bone Bolango Diduga Gunakan SK Palsu

×

Pengakuan Saksi: ASN ‘Bodong’ di Bone Bolango Diduga Gunakan SK Palsu

Sebarkan artikel ini
Kasus dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) “bodong” di Kabupaten Bone Bolango terus bergulir/Hibata.id
Kasus dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) “bodong” di Kabupaten Bone Bolango terus bergulir/Hibata.id

Hibata.id – Kasus dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) “bodong” di Kabupaten Bone Bolango terus bergulir.

Penyidik Satreskrim Polres Bone Bolango bahkan sudah memeriksa sejumlah saksi.

Mereka menyebut terduga pelaku berinisial NA alias Nilawati tidak pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa Lombongo.

Meski begitu, pada 2010 NA diduga menggunakan dokumen palsu jabatan sekdes untuk menjadi ASN.

Salah satu saksi, Rusni Tangahu, mantan Sekretaris Desa Lombongo, menegaskan NA tidak pernah menduduki jabatan tersebut.

“Kebetulan tahun 2008 itu saya sekdes, tiba-tiba saya dengar dia terangkat kalau tidak salah 2010,” kata Rusni, Senin (18/9/2025).

Rusni menyebut dirinya menjabat Sekdes Lombongo dari 2008 hingga 2018. Selama periode itu, NA tidak pernah masuk dalam struktur pemerintahan desa.

Baca Juga:  Warga Pohuwato Geruduk Kantor Pani Gold Project, Bakar Foto Gubernur Gorontalo

“Tidak pernah dia jadi sekdes, tapi membuat surat pernyataan benar-benar menjadi sekdes selama 5 tahun 10 bulan dan itu saya tidak tahu dari mana,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat Lombongo juga mengetahui bahwa NA tidak pernah menjabat sebagai sekdes.

Hal itu, kata Rusni, diperkuat dengan keterangan saksi-saksi lain yang telah diperiksa penyidik.

“Semua saksi jawabannya sama. Kalau ada yang memihak, nanti di pengadilan akan terungkap karena semua akan disumpah,” tegasnya.

Sedana dengan Rusni, Mantan Ketua BPD Lombongo, H. Ayuba Tanggudango, juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Ia memastikan NA tidak pernah menjabat Sekdes Lombongo.

Baca Juga:  Duh, MBG di Bone Bolango Dibagikan Sore, Siswa Diminta Kembali ke Sekolah

“Ibu Nila tidak pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa Lombongo,” tegasnya.

Lembaga Minta Transparansi

Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Gorontalo (LP3G) mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Ketua LP3G, A. Deno Djarai, menilai dugaan tersebut sangat merugikan keuangan negara.

“Selama 15 tahun oknum ini menikmati gaji dan tunjangan dengan status yang diduga tidak sah. Kami akan kawal kasus ini sampai selesai,” ujarnya.

Menurut Deno, NA yang kini bertugas di Kantor Camat Suwawa Tengah seharusnya segera ditetapkan sebagai tersangka bila bukti sudah cukup.

“Kalau bukti sudah lengkap, jangan ragu. Jangan sampai ada yang main mata,” katanya menegaskan.

Baca Juga:  Tragedi Tambang Ilegal di Potabo: Polisi Tunggu Waktu, atau Tak Berniat Serius?

Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) jabatan Sekdes Lombongo yang diduga dipakai NA untuk lolos seleksi ASN pada 2010 silan.

Selama lebih dari satu dekade, NA tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemkab Bone Bolango hingga kini bertugas di Kecamatan Suwawa Tengah.

Polres Bone Bolango masih melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi tambahan dan terinformasi akan melakukan gelar perkara.

Publik dan lembaga pengawasan berharap penanganan kasus ini dilakukan transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel