Scroll untuk baca berita
Kabar

Perusahaan Tak Bayar THR Kena Denda, ini Aturan Lengkapnya

×

Perusahaan Tak Bayar THR Kena Denda, ini Aturan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Sanksi Telat Bayar THR 2026, Denda 5 Persen hingga Pencabutan Izin/Hibata.id
Sanksi Telat Bayar THR 2026, Denda 5 Persen hingga Pencabutan Izin/Hibata.id

Hibata.id – Perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 berisiko terkena denda hingga sanksi administratif berat. Pemerintah mewajibkan pengusaha membayar THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan denda 5 persen dari total THR hingga pencabutan izin usaha.

Scroll untuk baca berita

Aturan resmi THR 2026

Kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja. Perusahaan tidak boleh menunda pembayaran melewati batas waktu yang ditetapkan.

Sanksi perusahaan telat bayar THR 2026

Pemerintah dapat memberikan sanksi berikut kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR.

Baca Juga:  Info Terbaru THR ASN: Skema 100 Persen dan Tanggal Masuk Rekening

Pertama, denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak batas waktu terlewati. Denda ini tetap berlaku meskipun perusahaan akhirnya membayar THR.

Kedua, perusahaan tetap wajib membayar THR secara penuh kepada karyawan. Pembayaran denda tidak menghapus kewajiban tersebut.

Ketiga, sanksi administratif yang dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi.

Cara melapor jika THR tidak dibayar

Karyawan yang tidak menerima THR 2026 dapat melapor melalui Posko THR yang dibuka Dinas Ketenagakerjaan di tingkat kabupaten dan kota menjelang Lebaran.

Pekerja juga dapat menghubungi Contact Center Kemnaker di nomor 1500-630 atau menggunakan kanal pengaduan resmi ketenagakerjaan.

Sebaiknya pekerja menyimpan slip gaji, perjanjian kerja, dan bukti komunikasi sebagai dokumen pendukung saat mengajukan laporan.

Baca Juga:  Konten Kreator 'Masak' di Gorontalo Masih Jadi Pembahasan Netizen

Perkiraan jadwal pencairan THR 2026

Berdasarkan pola tahun sebelumnya dan kalender Idulfitri 1447 Hijriah, pencairan THR 2026 diperkirakan berlangsung pada Maret 2026.

THR karyawan swasta diperkirakan cair paling lambat sekitar 13 hingga 15 Maret 2026 atau tujuh hari sebelum Lebaran.

Sementara itu, THR PNS dan ASN diperkirakan cair pada kisaran 6 hingga 11 Maret 2026, menunggu keputusan resmi pemerintah.

Cara menghitung THR karyawan swasta 2026

Perhitungan THR karyawan swasta mengacu pada masa kerja serta komponen gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji.

THR ASN biasanya mencakup gaji pokok serta sejumlah tunjangan sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga:  Stand Up Comedy Gorontawa 2.0 Gaet Ratusan Penonton, Gairahkan Hiburan Gorontalo

Tips mengelola THR 2026 agar tidak cepat habis

Pekerja dapat mengelola THR secara bijak agar manfaatnya lebih terasa.

Hitung estimasi THR sejak awal agar perencanaan keuangan lebih matang.

Prioritaskan kebutuhan utama seperti kebutuhan Lebaran, zakat, dan kewajiban lainnya sebelum membelanjakan untuk keperluan sekunder.

Sisihkan sebagian dana untuk tabungan atau dana darurat.

Catat setiap pengeluaran agar penggunaan THR tetap terkendali.

Waspadai tawaran investasi ilegal atau pinjaman cepat yang mengatasnamakan momentum THR.

Pemerintah mengimbau perusahaan membayar THR 2026 tepat waktu untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi menjelang hari raya.

Pekerja juga perlu memahami haknya dan memantau informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Keuangan terkait kebijakan terbaru THR 2026.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel