Hibata.id — Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, telah menghancurkan tanah dan mengubah hamparan subur menjadi lahan tandus yang menyayat mata.
Berdasarkan pantauan Hibata.id pada Rabu (25/6/2025), mendapati pemandangan yang mencengangkan. Sejumlah alat berat jenis excavator beroperasi bebas, mengobrak-abrik bukit dan lembah demi logam mulia, tanpa satupun aparat atau petugas yang menghentikan.
Mereka menggali dan menggali, mencabik-cabik tubuh bumi tanpa ragu, meski aktivitas ini terang-terangan melanggar hukum. Keserakahan manusia atas emas membuat alam di desa itu digerus tanpa ampun.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dalam Pasal 158, secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
Namun, di Dengilo, seolah hukum itu hanya tulisan mati. Tak digubris. Tak ditakuti. Tak dijalankan. Ironisnya, titik-titik aktivitas tambang ilegal ini tak berada jauh di pelosok hutan, melainkan berdampingan langsung dengan pemukiman.
Bahkan, sebagian besar alat berat bekerja tak jauh dari jalan desa yang setiap hari dilalui warga. Yang lebih mencengangkan, sebagian tambang itu beroperasi di belakang kantor camat. Ya, di belakang simbol pemerintahan lokal. Di bawah hidung aparat. Tapi tetap saja, sunyi dari penindakan.
Sayangnya, ketika Hibata.id mengkonfirmasi pantauan lapangan ini kepada Kapolsek Paguat Iptu Kusno Latjengke sebagai, dirinya tak memberikan tanggapan apapun. Lebih jauh lagi, diduga Kapolsek bahkan telah memblokir nomor wartawan hibata.id.















