Kabar

PETI di Pohuwato Mendadak Terhenti, Excavator Menghilang dari Lokasi: Ada Apa?

×

PETI di Pohuwato Mendadak Terhenti, Excavator Menghilang dari Lokasi: Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, mendadak lumpuh total. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)
Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, mendadak lumpuh total. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)

Hibata.id – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, mendadak lumpuh total. Kawasan yang biasanya dipadati deru mesin dan kepulan debu, dari Balayo, Bulangita, Teratai, hingga Dengilo, kini berubah senyap. Tak satu pun excavator terlihat beroperasi di lokasi yang selama ini dikenal sebagai pusat tambang liar.

Pantauan langsung di lapangan pada Minggu, 10 Agustus 2025, menunjukkan suasana bak kota mati. Tak ada lalu-lalang pekerja. Galian yang biasa dipenuhi alat berat kini ditinggalkan begitu saja. Beberapa lokasi bahkan terlihat kosong melompong, tanpa jejak aktivitas tambang yang sebelumnya berlangsung nyaris tanpa henti.

Baca Juga:  Keluhan MBG di Bone Bolango, Siswa Sebut Hanya Makan Tulang

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa para pelaku PETI tengah menghentikan sementara kegiatan mereka akibat adanya informasi soal operasi penertiban yang dilakukan aparat kepolisian. Informasi yang dihimpun menyebut, penertiban dipimpin oleh Polres Pohuwato dan menyasar titik-titik tambang liar yang kerap luput dari pengawasan.

Jika benar, langkah ini bisa menjadi respons atas maraknya tambang ilegal yang tak hanya menabrak aturan, tetapi juga merusak lingkungan. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba) secara tegas menyatakan, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga:  Gubernur Gorontalo Diingatkan Taat Inpres Soal Pengadaan Mobil Dinas Rp4.1 Miliar

Namun, sanksi berat itu selama ini belum cukup menyurutkan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Hingga hari-hari terakhir sebelum operasi ini digelar, tambang ilegal masih berlangsung terbuka.

Dampaknya pun tak main-main. Lubang-lubang galian dibiarkan menganga, mencemari sungai, dan mengancam keselamatan warga sekitar. Dalam sejumlah kasus, lokasi tambang bahkan berada dekat dengan permukiman, memperbesar risiko bencana ekologis dan gangguan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  Kematian Jeksen Mahasiswa UNG, Fakta Baru Diksar Maut Seret Nama WD III

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai keberadaan dan hasil operasi tersebut. Publik kini menanti: apakah ini awal dari penindakan tegas terhadap PETI di Pohuwato, atau sekadar angin lalu yang akan kembali sunyi setelah ekskavator menghilang dari permukaan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel