Kabar

PJS Gorontalo: Konten Kreator Dilarang Pakai Karya Jurnalis Tanpa Izin

×

PJS Gorontalo: Konten Kreator Dilarang Pakai Karya Jurnalis Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Jhojo Rumampuk
Jhojo Rumampuk. Dok: Pribadi/Hibata.id

Hibata.id – Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (DPD PJS) Provinsi Gorontalo mengeluarkan peringatan paling keras kepada seluruh konten kreator di daerah tersebut terkait dugaan penyalahgunaan karya jurnalistik tanpa izin.

Peringatan itu disampaikan menyusul munculnya tindakan salah satu konten kreator yang diduga mengambil dan menggunakan gambar milik jurnalis Kadek Sugiarta tanpa persetujuan pemilik asli. Aksi itu dinilai menunjukkan arogansi dan tidak menghormati etika profesional.

Ketua DPD PJS Gorontalo, Jhojo Rumampuk, menegaskan organisasi akan mengambil langkah tegas terhadap praktik pembajakan konten media.

Baca Juga:  Protes PETI yang Merusak Lingkungan, Aksi HMI Ricuh di Depan Polres Pohuwato

“Ada konten kreator yang mengambil gambar milik anggota kami tanpa izin, lalu bersikap seolah hal itu wajar. Ini tidak bisa kami toleransi. Mulai hari ini, tidak ada konten kreator yang boleh menyentuh karya media anggota PJS tanpa persetujuan resmi,” tegas Jhojo, Rabu (19/11/2025).

Menurut Jhojo, kasus ini menjadi bukti bahwa masih ada pihak yang tidak menghargai proses jurnalistik yang membutuhkan waktu, tenaga, risiko lapangan hingga perlindungan undang-undang. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak cipta dan dapat berujung ke proses hukum.

Baca Juga:  Tragedi Diksar Maut Mapala Butaiyo Nusa, UNG Kok Cuma Bilang Maaf?

“Kami tidak main-main. Jika ada pihak yang mengambil gambar, video, atau isi berita tanpa izin, PJS akan membawa kasus itu ke ranah hukum. Tidak ada negosiasi,” ujarnya.

Untuk memastikan larangan tersebut dipatuhi, PJS Gorontalo menginstruksikan seluruh media di bawah naungan organisasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan karya jurnalistik di berbagai platform digital. Setiap dugaan pelanggaran diminta untuk didokumentasikan sebagai bukti.

Jhojo menambahkan bahwa PJS bukan pihak yang menolak keberadaan konten kreator, namun menuntut agar profesi jurnalis dan hak cipta dihormati.

Baca Juga:  Pengumuman OMI 2025 Tingkat Kabupaten Ditunda, Peserta Pantau Laman Kemenag

“Kami bukan anti konten kreator. Tetapi jangan memperlakukan karya jurnalistik seolah semua konten di internet bersifat bebas pakai. Hormati etika, profesi, dan aturan hukum,” tutupnya.

Dengan sikap tegas ini, PJS Gorontalo berharap kejadian serupa tidak terulang serta menjadi pengingat bagi seluruh konten kreator agar lebih profesional, tidak arogan, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel