Hibata.id – Polemik kebun plasma di wilayah barat Popayato, Kabupaten Pohuwato, kian memanas. Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato, Iskandar Datau, menegaskan bahwa hingga kini belum ada realisasi plasma dari PT IGL, meskipun aktivitas perusahaan sudah berjalan.
Pernyataan itu disampaikan usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama DPRD Pohuwato. Sekda menyoroti kesalahpahaman di masyarakat yang mengira plasma akan segera terealisasi.
“Yang belum sepaham ini, ada pemahaman masyarakat bahwa plasma di IGL itu sudah segera direalisasikan, padahal belum ada produksi dari gamal galiandra, yang ada masih berasal dari hutan alam,” tegas Iskandar.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban plasma hanya berlaku untuk komoditas yang ditanam perusahaan, yakni gamal galiandra, yang diperkirakan baru akan berproduksi pada 2027.
“Kalau sudah itu, baru mereka penuhi kewajiban plasma,” kata Sekda. Ia menambahkan bahwa plasma mengikuti izin usaha, sehingga pengambilan hasil alam tidak dapat dijadikan plasma.
Iskandar juga menegaskan, hingga kini, belum ada plasma maupun kompensasi yang diberikan kepada masyarakat. Ia juga menyoroti bahwa perusahaan dalam sepuluh tahun terakhir belum melakukan aktivitas penanaman sawit sesuai izin awal.
“Kalau untuk perkebunan, kewajiban plasma itu 20 persen dari luas izin,” ujarnya, sambil
Di sisi lain, Direktur PT IGL dan PT BTL, Junaidi, pada RDPU menyatakan perusahaan mengacu pada regulasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) 2023.
Menurutnya, PT IGL masuk kategori FPKM fase dua, di mana kebun plasma dibangun di luar wilayah izin usaha perkebunan (IUP). “Harus ada keterangan dari dinas terkait soal ketersediaan lahan,” jelas Junaidi.
Namun ia mengakui kendala utama adalah tidak tersedianya lahan untuk memenuhi kewajiban plasma 20 persen. Sebagai alternatif, perusahaan mengalokasikan kompensasi senilai 20 persen dari total HGU sekitar 27.000 hektare.
Pernyataan Sekda dan Direktur IGL yang bertolak belakang ini menegaskan satu hal: plasma belum ada, sementara perusahaan memilih jalur kompensasi. Polemik di Pohuwato pun masih jauh dari kata selesai, dan menjadi sorotan publik terkait kepastian hak masyarakat.













