Hibata.id – Suasana Gedung DPRD Kabupaten Pohuwato memanas pada Rabu, 16 Juli 2025, saat puluhan massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pohuwato menggelar aksi unjuk rasa. Aksi ini membawa sederet tuntutan yang dinilai mendesak dan menyentuh langsung kepentingan publik.
Dengan membentangkan spanduk protes dan menyuarakan orasi lantang, massa mendesak DPRD untuk segera mengambil sikap terhadap berbagai isu krusial, seperti transparansi tata ruang wilayah, perluasan lahan sawit dan tambang, serta diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja.
Alih-alih ditolak, massa justru diterima untuk audiensi terbuka di ruang rapat DPRD. Di hadapan pimpinan dewan, perwakilan mahasiswa menyampaikan enam poin utama tuntutan mereka:
- Transparansi RTRW
PMII mendesak DPRD membuka secara transparan seluruh proses pembahasan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), termasuk peta indikatif, draf peraturan, serta daftar perusahaan yang terlibat. Mereka menilai RTRW menyangkut hajat hidup masyarakat dan tidak boleh dibahas secara tertutup.
- Revisi RTRW yang Tidak Partisipatif
Mahasiswa menolak segala bentuk pengesahan RTRW yang dinilai tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Mereka mendorong penyusunan RTRW yang inklusif dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan hanya formalitas belaka.
- Penolakan Perluasan Lahan Sawit
PMII menolak rencana ekspansi konsesi perkebunan sawit oleh PT PETS (3.000 ha) dan PT Loka Indah Lestari (LIL) (7.000 ha), karena dianggap mengancam lahan pertanian rakyat, merusak lingkungan, serta meningkatkan risiko bencana ekologis.
- Desakan Transparansi AMDAL Tambang
Mahasiswa meminta PT PETS membuka hasil kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait penggunaan Air Asam Tambang (AAT), serta menjelaskan pengelolaan limbah, termasuk oli bekas transportasi, yang berpotensi mencemari lingkungan.
- Penolakan Proyek Hutan Tanaman Energi (HTE)
PMII menentang rencana pembukaan lahan skala besar untuk proyek HTE oleh enam perusahaan: PT HC (7.800 ha), PT KLI1 (41.000 ha), PT Ageng Joyo (38.000 ha), PT KLI2 (43.000 ha), PT NWU (41.000 ha), dan PT Sorbu Agro Energi (9.800 ha). Mereka menilai proyek ini akan menggusur ruang hidup masyarakat adat dan memperparah krisis iklim.
- Hentikan Rekrutmen Diskriminatif
PMII mengecam praktik rekrutmen diskriminatif yang dilakukan beberapa perusahaan di Pohuwato, khususnya soal batasan usia. Mereka mendesak Dinas Ketenagakerjaan bertindak tegas sesuai Surat Edaran Menaker No. M/6/HK.04/V/2025 tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen.
Tanggapan DPRD Pohuwato
Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua I dan II, menyatakan bahwa pihaknya menerima seluruh aspirasi mahasiswa dan berkomitmen menindaklanjutinya. Ia menegaskan bahwa dokumen RTRW yang saat ini dalam proses revisi tidak mencantumkan usulan perluasan lahan sawit oleh PT PETS maupun PT LIL.
“Kami telah menelusuri dokumen dan berkonsultasi ke pusat. Tidak ada usulan perluasan 3.000 atau 7.000 hektare seperti yang santer beredar. Ini hanya isu liar yang memicu kegaduhan. Kami pastikan sampai paripurna nanti, tidak ada penambahan lahan,” tegas Beni.
Terkait AAT dan dokumen AMDAL milik PT PETS, DPRD berjanji akan memanggil pihak perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan penjelasan terbuka.
Adapaun soal izin enam perusahaan proyek HTE, DPRD akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Pertanian, dan PTSP untuk mengklarifikasi keabsahan izin serta dampak pembukaan lahan terhadap masyarakat.
“Kalau tidak jelas tujuannya, kami akan tolak. DPRD berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Beni juga membantah rumor relokasi dua dusun di Desa Hulawa akibat ekspansi tambang. “Kami menolak rencana seperti itu. Tidak boleh ada penambahan lahan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Aksi hari ini tidak akan kami biarkan berlalu tanpa tindak lanjut. Semua akan kami klarifikasi dan tindaklanjuti,” pungkas Beni.















