Kabar

Polisi Tangkap Operator dan Amankan Excavator di PETI Sungai Alamotu, Tapi Pemiliknya Lolos?

×

Polisi Tangkap Operator dan Amankan Excavator di PETI Sungai Alamotu, Tapi Pemiliknya Lolos?

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato melakukan penindakan di Sungai Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, pada Senin (6/4/2026). (Foto: Istw)
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato melakukan penindakan di Sungai Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, pada Senin (6/4/2026). (Foto: Istw)

Hibata.Id — Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali mencuat. Aktivitas ilegal ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato melakukan penindakan di Sungai Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, pada Senin (6/4/2026).

Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan satu unit alat berat excavator merek XCMG yang tengah beroperasi di lokasi PETI. Selain itu, satu orang terduga pelaku berinisial RM ditangkap sebagai operator alat berat tersebut.

Baca Juga:  Hak Privasi ASN Dikorbankan Demi Citra Gubernur Gorontalo? Salahudin: Itu Melanggar

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

“Kemarin kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di Sungai Alamotu. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan pengecekan sekaligus penegakan hukum,” ujarnya di Mapolres Pohuwato, Selasa (7/4/2026).

Setibanya di lokasi, tim menemukan excavator sedang beroperasi. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI, antara lain mesin alkon, selang spiral, karpet, selang gabah, dan kantong material untuk uji sampel.

Baca Juga:  Penertiban PETI di Hutan Balayo Belum Tuntas, Dua Ekskavator Masih di Lokasi

Tersangka RM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Pohuwato untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga:  Ribuan PPPK PW Pemprov Gorontalo Menanti Kepastian THR dan Gaji ke-13

“Status yang bersangkutan sudah kami naikkan dari saksi menjadi tersangka. Alat bukti telah kami lengkapi dan selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Khoirunnas.

Polisi menegaskan kasus ini akan ditangani secara komprehensif. Penyelidikan masih dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, yang dapat menambah tersangka di kemudian hari.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel