Hibata.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan siap dicairkan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran tersebut.
Purbaya menyatakan dana THR sudah tersedia dan siap digunakan. Namun, pengumuman resmi masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto sepulang dari kunjungan kerja ke Amerika Serikat.
“Begitu presiden kembali, kemungkinan akan diumumkan. Proses administrasi berjalan dan anggaran sudah siap,” kata Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan jadwal pencairan sepenuhnya menjadi kewenangan kepala negara.
Komponen THR Lebaran 2026 untuk PNS
Skema THR ASN 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah komponen yang masuk dalam perhitungan THR.
Berikut rincian komponen THR PNS 2026:
-
Gaji pokok, sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja.
-
Tunjangan keluarga, meliputi tunjangan suami/istri dan anak.
-
Tunjangan pangan, berupa tunjangan beras atau nilai pengganti beras.
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, termasuk tunjangan struktural dan fungsional.
-
Tunjangan kinerja (tukin), menyesuaikan kemampuan fiskal pemerintah dan kebijakan yang berlaku.
Untuk ASN di pemerintah daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal satu bulan penghasilan, dengan mempertimbangkan kapasitas anggaran masing-masing daerah.
THR Dibayarkan Penuh Tanpa Potongan
Pemerintah memastikan THR Idul Fitri 2026 dibayarkan 100 persen tanpa potongan iuran. Perhitungan dilakukan berdasarkan masa kerja pegawai.
-
Masa kerja lebih dari 12 bulan: menerima satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
-
Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung secara proporsional dengan rumus:
(masa kerja dalam bulan ÷ 12) x gaji pokok.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri serta memperkuat konsumsi rumah tangga pada kuartal I-2026.
Gaji PNS 2026 Masih Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024
Sebagai dasar penghitungan THR ASN 2026, pemerintah tetap menggunakan ketentuan gaji PNS yang berlaku saat ini. Regulasi tersebut tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Aturan ini menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019 dan menetapkan kenaikan gaji di setiap golongan. Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kinerja aparatur serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dengan kepastian anggaran dan regulasi yang jelas, pencairan THR ASN 2026 diproyeksikan berjalan tepat waktu serta memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.













