Hibata.id – Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM), Zainuddin, mengecam langkah PT PETS/PANI Gold Project yang melaporkan Ketua Pemuda Muhammadiyah Pohuwato, Rahmat G. Ebu, beserta enam aktivis lainnya ke Polda Gorontalo terkait aksi demonstrasi pada 6 April 2026.
Zainuddin menilai persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan secara dialogis tanpa harus dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya berperan sebagai mediator antara perusahaan tambang dan para aktivis untuk mencari solusi terbaik.
“Isu yang diangkat bukan tanpa dasar. Peristiwa banjir yang merugikan masyarakat harus menjadi perhatian serius. Jika tidak ada solusi dari pemerintah dan perusahaan, bukan tidak mungkin Pohuwato mengalami kejadian serupa seperti di Aceh dan Sumatera,” ujar Zainuddin.
Ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi oleh para aktivis adalah bentuk kepedulian terhadap kepentingan publik. Pelaporan terhadap aktivis justru berpotensi menjadi bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan maupun kondisi lapangan merupakan hak yang dijamin undang-undang.
Zainuddin juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang diterbitkan 28 Agustus 2025. Putusan tersebut memperkuat perlindungan bagi pejuang lingkungan dari upaya kriminalisasi atau yang dikenal sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).
“Para aktivis ini menyuarakan kekhawatiran masyarakat soal banjir bandang yang diduga akibat aktivitas tambang. Ini adalah partisipasi publik yang dilindungi konstitusi. Aparat penegak hukum harus jeli dan berhati-hati,” tegas Zainuddin.
Ketua PWPM menyerukan agar polisi menitikberatkan perhatian pada substansi persoalan, khususnya dugaan kerusakan lingkungan, dan tidak menggunakan jalur hukum untuk membungkam suara masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.













