Scroll untuk baca berita
Kabar

SHU Dibagi Tanpa Transparansi, Anggota Koperasi Tani Plasma Amanah Protes Pengurus Lama

×

SHU Dibagi Tanpa Transparansi, Anggota Koperasi Tani Plasma Amanah Protes Pengurus Lama

Sebarkan artikel ini
Sejumlah anggota Koperasi Tani Plasma Amanah saat menyeluhkan soal Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang Tanpa Transparansi. (Foto: Istw)
Sejumlah anggota Koperasi Tani Plasma Amanah saat menyeluhkan soal Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang Tanpa Transparansi. (Foto: Istw)

Hibata.id – Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) di Koperasi Tani Plasma Amanah pada Senin, 2 Maret 2026, tak berlangsung mulus. Alih-alih menjadi momen rutin pembagian hak anggota, agenda itu berubah menjadi ajang protes terbuka para petani terhadap tata kelola pengurus lama.

Sejumlah anggota mendatangi rumah Sainur untuk mengambil SHU periode November–Desember 2025. Setiap anggota menerima Rp220 ribu per hektare per bulan—total Rp440 ribu untuk dua bulan. Nominal itu dinilai jauh dari harapan dan dianggap tak sebanding dengan hasil produksi kebun yang dikelola. Namun, yang memantik kemarahan bukan semata soal angka.

Pembagian dilakukan tanpa rapat anggota, tanpa pemberitahuan resmi, dan tanpa rincian tertulis mengenai total dana yang diterima koperasi dari perusahaan mitra. Anggota meminta penjelasan terbuka: berapa dana yang disalurkan, potongan apa saja yang dikenakan, serta bagaimana dasar perhitungannya. Jawaban yang diharapkan tak kunjung diberikan.

Baharudin, mantan wakil ketua koperasi, menyatakan rincian penerimaan dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) berada di tangan mantan ketua, Sainur. Ia mengaku tak memiliki kewenangan menyerahkan dokumen tersebut kepada anggota. Bahkan, menurutnya, anggota tak dapat mengakses dokumen itu secara langsung.

Baca Juga:  Persit Korem 133/NW Gelar Senam Sehat Bersama, Dorong Gaya Hidup Sehat

Keterangan itu justru mempertebal kecurigaan. Selama tiga tahun masa jabatan pengurus lama, Rapat Anggota Tahunan (RAT) disebut tak pernah dilaksanakan. Artinya, dalam kurun waktu tersebut, anggota tak pernah menerima laporan resmi mengenai kondisi keuangan koperasi.

Ketiadaan RAT dan tertutupnya akses LPJ memperlihatkan tata kelola yang berjalan tanpa mekanisme akuntabilitas yang semestinya.

Situasi kian rumit karena terjadi dualisme kepengurusan. Pengurus lama kembali terpilih melalui RAT yang keabsahannya dipersoalkan sebagian anggota. Di sisi lain, pengurus baru terbentuk lewat Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sebagai respons atas kekecewaan panjang terhadap kepemimpinan sebelumnya.

Meski demikian, dana dari perusahaan mitra, PT UKMI, tetap diserahkan kepada kepengurusan lama dengan alasan kerja sama formal hanya diakui dengan pihak tersebut. Bagi anggota, keputusan itu mempersempit ruang kontrol terhadap pengelolaan dana.

Baca Juga:  Akui Kerusakan, PUPR Pohuwato Akan Perbaiki Proyek Jalan Desa di Buntulia Barat

Ketegangan memuncak saat pembagian SHU dilakukan tanpa tanda tangan kwitansi sebagai bukti administrasi. Permintaan anggota agar penerimaan dicatat dan ditandatangani ditolak. Padahal, menurut pengakuan mereka, pembagian dana selama ini memang kerap dilakukan tanpa dokumentasi yang dapat diverifikasi.

Trauma lama pun mencuat. Anggota mengingat pengalaman menerima dana yang diyakini sebagai bagi hasil SHU, namun kemudian dinyatakan sebagai utang yang dibebankan kembali kepada mereka. Total akumulasi yang disebut mencapai sekitar Rp140 miliar.

“Tidak pernah ada penjelasan rinci, baik melalui laporan tertulis maupun forum resmi, mengenai dasar pembebanan tersebut,” kata salah satu anggota koperasi.

Saat situasi memanas, Sainur akhirnya menemui anggota. Namun penjelasannya tak berubah: rincian penerimaan hanya dapat dibuka dalam forum RAT. Di luar itu, dokumen tak bisa diakses semua pihak.

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Gorontalo, Warga Panik Berhamburan Setengah Sadar

Bagi anggota, sikap tersebut bertentangan dengan prinsip dasar koperasi—keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas. Dalam koperasi, anggota adalah pemilik. Hak untuk mengetahui kondisi keuangan dan pengelolaan dana bukanlah permintaan berlebihan, melainkan hak melekat.

Rangkaian persoalan—absennya RAT bertahun-tahun, tertutupnya data hasil kebun, tak adanya akses LPJ, pembagian dana tanpa mekanisme sah, hingga potensi pembebanan utang tanpa transparansi—membentuk satu pola yang sama: tata kelola yang dinilai buruk dan merugikan anggota.

Kini, melalui pengurus baru hasil RALB, anggota terus menuntut pembukaan menyeluruh data penerimaan dari perusahaan mitra, penyampaian laporan pertanggungjawaban, serta evaluasi total atas pengelolaan dana selama masa kepengurusan lama.

Bagi mereka, ini bukan sekadar soal kecilnya SHU. Ini soal hak yang, menurut mereka, terlalu lama tertutup.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel